PALU, MAL – Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun tangan mengusut dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan serta penguasaan lahan secara ilegal yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Poboya dan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PP HPA, Ashar Yahya, di tengah dorongan agar penanganan PETI Poboya-Tondo tidak hanya menyasar aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang menguasai dan mengambil keuntungan dari kawasan tersebut.
Ashar meminta Satgas PKH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status dan pemanfaatan lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di Poboya.
Menurutnya, pengusutan terhadap penguasaan lahan menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut berlangsung di kawasan yang memiliki status hutan atau kawasan tertentu yang pemanfaatannya dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Satgas PKH perlu memeriksa indikasi pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan mengusut penguasaan lahan secara ilegal di Poboya,” ujar Ashar Yahya.
Ia menilai persoalan PETI tidak dapat dilihat hanya dari aktivitas pekerja di lokasi tambang.
Menurutnya, terdapat aspek penguasaan lahan dan mata rantai bisnis yang juga perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
Karena itu, HPA mendorong pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak yang menguasai, menyediakan, atau memanfaatkan lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
HPA juga mendesak Kejaksaan Agung memperluas penyidikan PETI Poboya hingga kepada pihak yang diduga menjadi pemodal utama, pemilik atau penyedia alat berat, pemasok bahan kimia B3, pengolah, penampung, hingga penadah emas ilegal.
Menurut Ashar, penindakan terhadap pekerja lapangan saja tidak cukup untuk memutus aktivitas PETI jika pihak yang berada di belakang kegiatan tersebut tidak tersentuh hukum.
“Jangan hanya pekerja lapangan yang diproses. Pemodal utama dan seluruh jaringan yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas PETI juga harus diusut,” tegasnya.
Selain itu, HPA mendorong PPATK menelusuri transaksi keuangan, aliran dana, dan aset pihak-pihak yang terlibat dengan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bagi HPA, pemeriksaan terhadap penguasaan lahan juga perlu dikaitkan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas PETI.
Ashar meminta instansi lingkungan hidup melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3), sekaligus menghitung estimasi biaya pemulihan kawasan apabila ditemukan kerusakan lingkungan.
“Kerusakan ekologis harus dihitung secara objektif. Jika terbukti ada kerusakan akibat aktivitas ilegal, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pemulihannya,” katanya.
HPA berharap Satgas PKH dapat melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh untuk memastikan status kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan tersebut.
Ashar menegaskan, pengusutan dugaan penguasaan lahan di Poboya harus menjadi bagian dari upaya membongkar mata rantai PETI secara keseluruhan.
“Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyentuh aktivitas pertambangan di permukaan, tetapi juga mengungkap persoalan penguasaan kawasan dan pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut,” tandasnya.
