PALU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, kembali melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah pihak, di ruang kerja Wakil Wali Kota Palu, Rabu (27/08).

Sejumlah pihak yang hadir yaitu Kantor Pengadilan Agama Kota Palu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, Lapas Perempuan Kelas III Palu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu, serta Klinik Umum Ni Luh Nuriati.

Penandatanganan dilakukan Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, bersama para pimpinan lembaga yang ada.

Kerja sama ini berfokus pada pemenuhan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kota Palu, termasuk warga binaan di lapas, rutan, maupun LPKA, serta pelayanan kependudukan bagi masyarakat umum melalui fasilitas kesehatan.

Kepala Disdukcapil Kota Palu, Walawati, menyampaikan, penandatanganan ini merupakan perpanjangan dari kerja sama yang sudah berjalan sebelumnya.

“Kami memperpanjang MoU untuk melakukan perekaman bagi warga binaan. Hal ini terkait dengan inovasi PAKAI MASKERLA (Pelayanan Kerjasama Dukcapil Kota Palu dan Lapas/Rutan) yang mempermudah pemenuhan dokumen kependudukan bagi narapidana,” katanya.

Menurut dia, layanan ini berbentuk jemput bola, di mana tim Disdukcapil langsung mendatangi lapas-lapas untuk melakukan perekaman KTP elektronik.

Selain itu, tambahnya, kerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Palu dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang telah menerima akta perceraian, agar langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang diperbarui.

Tidak hanya itu, inovasi lain yakni ALPUKAT (Anak Lahir Pulang Bawa Akta), turut diperkuat melalui kerjasama dengan Klinik Umum Ni Luh Nuriati.

“Dengan inovasi ALPUKAT, bayi yang lahir di klinik tersebut langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akta kelahiran sebelum pulang ke rumah,” tambahnya. ***