PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan penyidikan terhadap kasus penghinaan Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi.

Bahkan setiap langkah penyidikan  dilakukan timnya yang melibatkan terlapor MFP alias GFP terus di bawah arahannya, bahkan ia turun langsung memimpin penyidikan hingga ke Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta.

Polda Sulteng memastikan penyidik Ditressiber terus bekerja secara profesional sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) saksi dan 7 (tujuh) ahli. Rencana tindak lanjut penyidik segera  mengagendakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (2/7).

Djoko mengatakan, pihaknya pastikan kasus penghinaan terhadap Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber Polda Sulteng, langkah-langklah penyidikan telah menunjukan perkembangannya.

Penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur tambah Djoko, Pekan lalu tim baru saja kembali dari wilayah Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta untuk melengkapi penyidikan kasus ini.

“Ada 4 saksi diperiksa di Bantul Yogyakarta termasuk terlapor MFP alias GFP, Surabaya 1 saksi, Jakarta 1 saksi. Termasuk penyidik juga sudah memeriksa 2 ahli dari Universitas Trisakti Jakarta yaitu ahli pidana dan ahli sosiologi hukum, serta ahli bahasa dari UIN Sarif Hidayatullah Jakarta,” jelasnya

Selama di wilayah Kabupaten Bantul Provinsi Yogyakarta kata  Kabidhumas, penyidik Ditressiber Polda Sulteng dipimpin Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi juga melakukan penggledahan dan penyitaan bertempat di Pondok Roudlotul Fatihah di Kelurahan Pleret, Kapunewon Pleret Kabupaten Bantul.

Kombes Pol. Djoko Wienartono juga menyebut ada beberapa barang yang disita saat penggledahan, diantaranya 1 (satu) unit Iphone 13 Pro Max, 1 (satu) unit Airpods, 1 (satu) unit MacBook Pro M1 13 inch, 1 (satu) buah blangkon warna hitam, lis batik warna merah putih, 1 (satu) lembar kemeja koko warna hitam motif kotak-kotak, 1 (satu) lembar baju kaos warna abu tua dan akun email Gusfuadchanel@gmail.com.

Sekali lagi kami pastikan, penyidikan kasus penghinaan Guru Tua terus diproses, pihak pelapor atau keluarga untuk mengetahui perkembangan kasus ini bisa menghubungi Dirressiber Polda Sulteng atau Tim Penyidik.