POSO – Empat warga Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keempat pelaku masing-masing berinisial MS (41), W (28), A (36), dan AN (42), diamankan saat mobil yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah di Kelurahan Bonesompe, Kabupaten Poso.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan satu kantong plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 50,49 gram yang disembunyikan di dalam sebuah speaker mobil bekas. Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, SH, MH, mengatakan bahwa keempat pelaku merupakan target operasi berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Setelah curiga bahwa sabu disembunyikan di dalam speaker mobil, kami memanggil Lurah setempat untuk menyaksikan pembongkaran. Dan benar, kami menemukan barang haram tersebut di dalamnya,” ungkap IPTU Herfian kepada wartawan, Selasa (17/6).

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku mengakui membawa sabu tersebut dari Kota Palu.

Sementara dua lainnya mengaku hanya menumpang, meskipun hasil tes urin menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.

“Kedua pelaku lainnya mengaku memang memakai barang haram tersebut, namun di tempat yang berbeda,” tambah Kasat Narkoba.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan dan asal muasal narkotika yang dibawa oleh para pelaku.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin