PALU, MAL — Kartini Saleng mempertanyakan lambannya tindak lanjut Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu terhadap permohonan eksekusi putusan perkara perdata yang telah diajukannya sejak 1 Desember 2025.

Permohonan tersebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang mewajibkan Junaedi alias Edy membayar ganti rugi materiil kepada Kartini sebesar Rp451.346.444 dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait take-over kredit.

Kartini mengatakan, hingga kini dirinya belum menerima pemberitahuan mengenai pemanggilan para pihak untuk proses aanmaning atau teguran kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan.

“Sampai sekarang saya belum menerima email pemberitahuan untuk pemanggilan para pihak, sebagaimana penyampaian juru bicara PN Palu dua pekan lalu,” kata Kartini, Selasa.

Sementara itu, Juru Bicara PN Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Deni Lipu, mengatakan permohonan eksekusi tersebut telah diproses dan diteruskan kepada jurusita untuk dilakukan pemanggilan para pihak.

“Sudah diproses. Sekarang proses aanmaning, memanggil para pihak. Prosesnya melalui email. Tinggal proses dari jurusita nantinya untuk pemanggilan aanmaning,” kata Deni, Jumat (18/9).

Menurut Deni, pihaknya belum dapat memastikan kapan aanmaning pertama dilaksanakan karena proses pemanggilan masih dilakukan oleh jurusita.

“Belum tahu, karena jurusitanya masih proses. Saya tanya tadi, katanya sudah di jurusita,” ujarnya.

Aanmaning merupakan teguran kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan pengadilan. Jika setelah teguran kewajiban pembayaran dipenuhi, proses eksekusi tidak perlu dilanjutkan.

Namun, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, proses dapat berlanjut pada sita eksekusi sesuai permohonan yang diajukan Kartini.

“Kalau aanmaning berhasil, pembayaran sejumlah uangnya dilaksanakan. Kalau tidak, sesuai dengan permohonan, sita eksekusi dilaksanakan terlebih dahulu,” jelas Deni.

Deni mengatakan aanmaning dapat dilakukan hingga dua kali. Apabila pihak yang dipanggil tidak hadir setelah panggilan pertama, pengadilan dapat melakukan pemanggilan kembali.

“Biasanya, kalau setelah aanmaning pertama empat hari tidak datang, dipanggil lagi untuk aanmaning kedua. Setelah itu kalau tidak datang lagi, ya sita eksekusi,” katanya.

Menurut Deni, objek yang akan menjadi sasaran sita mengacu pada permohonan eksekusi yang diajukan pemohon.

“Pemohon yang mengajukan. Dalam permohonan eksekusinya ada benda yang dimohonkan untuk dilakukan sita eksekusi apabila tidak melakukan kewajibannya membayar sejumlah uang,” ujarnya.

Deni juga belum memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan aanmaning. Ia menyebut proses pemanggilan masih berada pada jurusita dan pelaksanaan selanjutnya menjadi kewenangan ketua pengadilan.

“Saya tidak bisa memastikan, nanti saya bilang satu hari, dua hari atau tiga hari. Mudah-mudahan dalam pekan-pekan ini,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengecekan pada bagian perdata, permohonan tersebut telah diteruskan kepada jurusita untuk proses pemanggilan melalui surat elektronik.

Apabila aanmaning telah dilakukan dua kali dan pihak yang diwajibkan tetap tidak melaksanakan putusan, sita eksekusi dapat dilaksanakan sepanjang data dan objek yang akan disita telah lengkap serta jelas.

“Biasanya kalau sudah dilakukan aanmaning dua kali berturut-turut dan tidak dilaksanakan, apabila datanya lengkap dan sudah jelas mana yang mau disita eksekusi, ya cepat,” kata Deni.

Berawal dari Take-Over Kredit

Permohonan eksekusi Kartini berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 36/PDT/2025/PT PAL dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait take-over kredit yang melibatkan Junaedi alias Edy, PT Bintang Semesta Raya, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu.

Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah membatalkan putusan PN Palu yang sebelumnya menyatakan gugatan Kartini tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Junaedi alias Edy melakukan perbuatan melawan hukum.

Junaedi dihukum membayar ganti rugi materiil kepada Kartini sebesar Rp451.346.444. Majelis hakim juga memerintahkan pihak-pihak yang tercantum sebagai turut tergugat untuk mematuhi dan tunduk pada putusan tersebut.

Perkara itu bermula pada 2020 ketika Kartini, yang saat itu menjabat kepala sekolah, mengajukan take-over fasilitas kredit dari BRI ke BNI Cabang Palu. Kartini mengajukan fasilitas BNI Fleksi sebesar Rp327 juta dengan jangka waktu 15 tahun atau 180 bulan.

Dalam proses pengajuan tersebut, Junaedi alias Edy, marketing sales PT Bintang Semesta Raya yang ditugaskan di BNI Cabang Palu, membantu proses kredit.

Setelah kredit dicairkan, sebagian dana seharusnya digunakan untuk melunasi kredit Kartini di BRI agar dokumen jaminan berupa surat keputusan (SK) dapat dipindahkan ke BNI.

Namun, berdasarkan perkara yang telah diputus pengadilan, Junaedi membawa dana Rp243,6 juta yang seharusnya digunakan untuk pelunasan tersebut.

Junaedi kemudian diproses secara pidana dan dinyatakan bersalah oleh PN Palu melalui Putusan Nomor 383/Pid.B/2021/PN.Pal. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Akibat kejadian tersebut, kredit Kartini di BRI tidak terlunasi, sementara kewajiban kredit di BNI tetap berjalan. Kartini kemudian menempuh jalur perdata hingga perkara tersebut diputus pada tingkat banding.

Kini, Kartini masih menunggu tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang telah diajukannya. Ia berharap proses tersebut segera berjalan sehingga putusan pengadilan tidak berhenti sebatas putusan, tetapi hak yang telah ditetapkan melalui putusan dapat direalisasikan.