PALU –Kuasa hukum almarhum Rian Nugraha Harun alias Bekam meminta Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komnas HAM mengusut dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian warga Banggai Laut (Balut) tersebut, yang terjadi, Ahad (11/05) lalu.
Rian diduga meninggal dunia usai dianiaya oleh oknum anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) di Jalan S. Asgar, Balut. Korban sempat dalam kondisi kritis dan dibawa pulang oleh terduga pelaku ke rumahnya sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Menurut penasehat hukum korban, Irfan Bungadjim dari Aliansi Advokat Banggai Bersaudara, korban tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balut dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Pihak rumah sakit bahkan berencana merujuk korban ke RSUD Banggai, namun pada pukul 21.45 Wita, sebelum sempat dirujuk, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Irfan saat memberikan keterangan di Palu, Sabtu (24/5) malam.
Irfan menyebutkan bahwa setelah proses pemandian jenazah, Senin (12/05), ditemukan sejumlah lebam di tubuh korban. Temuan itu memperkuat dugaan keluarga bahwa almarhum mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal dunia.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai klaim bahwa korban tewas akibat kecelakaan tunggal tidak masuk akal.
“Motor korban tidak mengalami kerusakan berarti, dan lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian hanya lorong sempit sepanjang 25 meter, dan tidak ada luka lecet di kulit korban. Ini janggal,” ujarnya.
Dengan adanya sejumlah kejanggalan tersebut, pihak keluarga mendesak agar kasus ini diselidiki secara terbuka dan transparan oleh lembaga-lembaga terkait.
“Kami berharap agar proses hukum berjalan adil dan tidak ada upaya menutupi kejadian yang sebenarnya,” tandasnya.*/Yamin