PALU- Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng kembali menangkap inisial G atas kepemilikan sabu 21,43 gram, di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, Selasa (11/3) dini hari.

“Ada satu paket sedang disita dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu, pada pagi dini hari,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa petang.

Sugeng mengatakan, petugas menangkap satu terduga pelaku, diketahui memiliki 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 21,43 gram.

“Pelaku inisial G (30) warga Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu. Hasil uji lab di Balai POM Palu terhadap barang bukti disita positif methampethamine atau narkotika jenis sabu” jelas Kasubbid Penmas.

Sugeng menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap G menyebut barang tersebut diterima dari temannya, inisial K. Tim sementara menelusuri keberadaan K,

“Pelaku G saat ini di tahan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pengembangan dan terancam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.

Reporter : IKRAM/Editor: NANANG