PALU, MAL– Program AI for Journalism angkatan ke-26 resmi dibuka dengan diikuti 490 peserta dari berbagai daerah dan latar belakang lembaga maupun media di Indonesia.

Program yang mengusung tema “Penguatan Jurnalisme melalui Pemanfaatan Kecerdasan Buatan yang Bertanggung Jawab” tersebut digelar untuk meningkatkan kapasitas jurnalis dalam memanfaatkan kecerdasan artifisial (AI) secara kritis, etis, dan bertanggung jawab.

Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Fany Efrita Alunjiva, mengatakan program tersebut awalnya dirancang melalui proyek percontohan di Jakarta dan Bandung. Namun, penyelenggara kemudian membuka kesempatan bagi jurnalis dari berbagai daerah untuk mengikuti program secara daring.

“Keberagaman ini justru menjadi salah satu hal yang menarik di program ini karena kita punya perspektif dan pengalaman yang berbeda yang bisa dibawa ke dalam ruang belajar,” ujar Fany dalam pembukaan program.

Ia mengatakan, peserta program tidak hanya berasal dari kalangan jurnalis dan media, tetapi juga terdapat peserta penyandang disabilitas.

Menurutnya, perkembangan AI dalam dunia jurnalistik berlangsung sangat cepat. Karena itu, jurnalis tidak cukup hanya memahami kemampuan teknologi tersebut, tetapi juga harus mampu menggunakannya dengan tetap mempertahankan akurasi, etika, dan tanggung jawab kepada publik.

“Ini adalah kata kunci di program ini, yaitu akurasi, etika, dan tanggung jawab terhadap publik,” katanya.

Sementara itu, Irma Handayani yang mewakili Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Kominfo, Said Mirza Purbalev, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program tersebut.

Irma yang juga menjabat Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial mengatakan, perkembangan AI telah masuk ke berbagai sektor, termasuk media dan jurnalistik.

Menurutnya, AI dapat membantu meningkatkan efisiensi pekerjaan jurnalis. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut juga membawa sejumlah risiko, seperti disinformasi, deepfake, bias algoritma, serta persoalan etika.

“Perkembangan AI yang sangat cepat ini perlu diimbangi dengan tata kelola yang mampu mendorong inovasi sekaligus mengelola risiko,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang menyusun dua rancangan Peraturan Presiden yang akan menjadi fondasi pengembangan ekosistem AI di Indonesia, yakni Rancangan Perpres tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 dan Rancangan Perpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional nantinya diarahkan untuk memberikan arah strategis pengembangan AI, termasuk penguatan kapasitas talenta, infrastruktur dan data, riset dan inovasi, tata kelola, serta pemanfaatan AI di berbagai sektor.

Sementara itu, Rancangan Perpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial ditujukan untuk memastikan pengembangan, penyelenggaraan, dan pemanfaatan AI berlangsung secara etis dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan manfaat serta risiko yang ditimbulkan.

Irma menegaskan, tata kelola AI tidak dapat dibangun pemerintah sendiri. Implementasinya membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam konsep pentaheliks, yakni pemerintah, industri, akademisi, masyarakat, dan media.

“Media merupakan salah satu pemangku kepentingan dalam ekosistem kecerdasan artifisial nasional. Media selain menjadi pengguna teknologi ini juga menjadi bagian penting dalam ekosistem untuk menjaga kualitas informasi publik,” katanya.

Ia menilai peran jurnalis semakin penting di tengah kemudahan teknologi AI generatif dalam menghasilkan teks, gambar, dan video. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin membutuhkan informasi yang telah melalui proses verifikasi.

Karena itu, jurnalis dituntut mampu memverifikasi data, menjaga akurasi, serta menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam program tersebut, peserta juga diarahkan untuk memahami keterbatasan dan risiko AI. Jurnalis tidak dituntut menjadi AI engineer, tetapi perlu memiliki pemahaman mengenai pemanfaatan AI untuk mendukung pekerjaan jurnalistik secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Digital Access Program Country Lead and Advisor British Embassy Jakarta, Nadira Nur Putrisari, mengatakan program AI for Journalism akan berlangsung selama sekitar dua hingga tiga bulan.

Program tersebut terdiri atas enam modul yang membahas pemanfaatan AI secara praktis dalam pekerjaan jurnalistik, termasuk menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan pekerjaan jurnalistik terdampak perkembangan AI.

Nadira menekankan pentingnya aspek etika dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan AI.

“Penggunaan AI ini juga harus memiliki etika dan mematuhi regulasi yang ada,” ujarnya.

Ia juga mendorong peserta tidak sekadar membaca modul pembelajaran, tetapi aktif berdiskusi dengan pelatih, fasilitator, dan para ahli untuk memahami penerapan AI dalam pekerjaan jurnalistik di lapangan.

Selain meningkatkan keterampilan, peserta diharapkan memanfaatkan jejaring yang terbentuk selama program untuk bertukar gagasan mengenai digitalisasi dan pemanfaatan AI dalam jurnalistik.

Program tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas jurnalis agar dapat menggunakan AI secara etis dan bertanggung jawab, sekaligus berkontribusi dalam membangun ekosistem AI yang lebih aman dan berkualitas di Indonesia.