BUOL- Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan PT. Hardaya Inti Plantations (PT. HIP) atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Nomor 02/KPPU-K/2023.
Putusan yang dibacakan pada 21 November 2024 itu menguatkan sanksi Rp1 miliar serta perintah perbaikan kemitraan atas pelanggaran kemitraan PT. HIP dengan Koperasi Tani Plasma Amanah di Buol.
Seniwati, anggota Koperasi Amanah dan sekretaris Forum Petani Plasma Buol, menyatakan rasa syukur atas putusan ini. Sebelumnya, ia khawatir pengadilan memenangkan keberatan PT. HIP. Ia berharap keadilan terus ditegakkan, meski kemungkinan PT. HIP akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Koordinator Forum Petani Plasma Buol, Fatrisis Ain, mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai keputusan ini menjadi dasar untuk menyelesaikan konflik kemitraan yang selama ini merugikan petani.
Fatrisia juga meminta pemerintah daerah dan DPRD baru terpilih serius menangani persoalan ini.
Praktik kemitraan PT. HIP melibatkan 6 koperasi dan 4.934 petani di lahan seluas 9.746 hektar. Namun, pola manajemen satu atap oleh PT. HIP dinilai tidak transparan, sehingga merugikan petani.
Bahkan, sertifikat lahan petani dikuasai perusahaan tanpa melibatkan koperasi secara adil.
Fatrisis juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi, seperti pengalihan utang dari Bank Mandiri kepada perusahaan untuk menguasai sertifikat petani. Beban utang koperasi tidak masuk akal, tanpa audit keuangan yang transparan.Pengelolaan kebun kini bahkan dialihkan ke perusahaan lain, mengunci kontrol PT. HIP.
Mohamad Ali, pendamping petani, menyebut kemitraan ini penuh niat buruk sejak awal. Petani tidak dilibatkan dalam pengelolaan kebun, sementara perusahaan terus mengambil hasil tanpa memberikan bagian yang layak kepada petani.
Dalam sidang, PT. HIP mengajukan dalil yang tidak sesuai fakta, termasuk tuduhan pencurian TBS oleh petani. Perusahaan juga berdalih perbaikan kemitraan menunggu revisi SK Bupati, padahal hasil kebun tetap mereka ambil.
Forum Petani Plasma Buol meminta aparat penegak hukum bersikap presisi dan menghentikan kriminalisasi petani. Putusan KPPU yang diperkuat Pengadilan Niaga menegaskan bahwa PT. HIP bersalah, sehingga semua pihak diharapkan berkomitmen menyelesaikan konflik kemitraan ini dengan adil.
Reporter : ***/IKRAM