DONGGALA – Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan di tahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek rekonstruksi dan peningkatan jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba, Kecamatan Banawa, tahun anggaran 2021.
Ketiga tersangka Daestambu, (Pejabat Pembuat Komitmen) ke 2, Indra Puluhulawa (Pengawas Lapangan Dinas PUPR) dan Andrianda, (Pimpinan Cabang CV.Rezky Jaya).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala melalui Kepala seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Donggala Ikram menuturkan, Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 9,79 miliar ini awalnya dikelola oleh CV. Rezky Jaya.
Namun, sebut dia, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam pelaksanaannya, sehingga pekerjaan seharusnya selesai dalam 120 hari tidak berjalan sesuai rencana.
“Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,’kata Ikram.
Ia menyebutkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan dua tersangka dan menahan mereka, yakni Rusdianto, yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ratih Kusumawardani, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ke 1.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG