PALU – Wali Kota Palu memutuskan dan menetapkan pencabutan Keputusan Wali Kota Palu dan Pembatalan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional (kepala sekolah) yang telah dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 lalu.

Terdapat 166 pejabat yang dilantik saat itu, yakni Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 10 orang, Administrator 84 orang, Pengawas 55 orang, dan kepala sekolah 17 orang.

Pembatalan tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Pantauan awak media ini, pelantikan tersebut dilaksanakan tanggal 22 Maret. Namun berdasarkan SK Wali Kota Palu Nomor : 800.1.3.3/7609/BKPSDMD/2024 yang dibacakan saat pelantikan, menyebutkan per tanggal 21 Maret 2024. Di dalamnya juga tertera kalimat bahwa SK tersebut berlaku terhitung sejak ditetapkan.

Meski demikian, Wali Kota Palu tetap mencabut SK yang dimaksud. Padahal selain Kota Palu, pada hari itu (22/03) juga dilaksanakan pelantikan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemkab Poso.

Kepala BKPSDMD Kota Palu, Abidin, Jumat (05/04), mengatakan, pembatalan telah dilakukan dan pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh jajaran yang terkait hal itu.

“Jadi para PNS yang dilantik itu kembali bekerja di tempatnya semula,” ujarnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay