PALU, MAL – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bagi pemilik dan pengelola kafe di Palu, Sabtu (27/6).
Sosialisasi ini juga membahas dukungan YLK Sulteng terhadap penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pajak Makan Minum.
Diskusi para peserta sosialisasi difokuskan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 44 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah.
Ketua YLK Sulawesi Tengah, Salman Hadiyanto, menyatakan lembaganya mendukung penuh pelaksanaan pajak makan minum daerah. Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan Perwali demi iklim usaha yang kondusif.
“Kami mengimbau kepada kita semua untuk membayar pajak dan retribusi yang ada,” kata Salman Hadiyanto, Ketua YLK Sulawesi Tengah.
Salman menambahkan, pihaknya siap membantu pelaku usaha jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau praktik yang melanggar peraturan yang berlaku, terutama terkait implementasi Perwali ini.
“Tolong berikan pelayanan yang baik pada konsumen,” tegas Salman.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 mengatur sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya. Ancaman hukuman bisa berupa penjara lima tahun, denda Rp3 miliar, serta sanksi lainnya.
Selain itu, Salman menekankan agar pelaku usaha mencantumkan harga secara jelas pada setiap menu, bukan hanya daftar nama menu saja. Hal ini penting untuk transparansi bagi konsumen. Pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan struk pembayaran kepada konsumen sebagai bukti transaksi yang sah.
YLK juga menyatakan kesediaannya untuk meneruskan keluhan pelaku usaha lokal kepada pihak terkait, terutama jika merasa dirugikan oleh alat pembayaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Palu.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa pemilik kafe mengeluhkan belum tersedianya alat pembayaran (kasir) yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota Palu.

