Wartawati SultengNews Korban Penganiayaan Polisi Komitmen Lanjutkan Proses Hukum

oleh -
Alsih Marselina (tengah) Wartawati sultengNews.com yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi, bersama tiga pengacaranya, yakni Roy Marianto Babutung SH, Rachmy SH, Fikri Saleh SH dan Moh. Itfan Umar SH, melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya, di Propam Polda Sulteng, Kamis (08/10) (FOTO : IST)

PALU –  Alsih Marselina, Wartawati sultengNews.com yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi, saat melakukan tugas peliputan dalam demo penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, bersamaan dengan manajemen sultengnews.com berkomitmen melanjutkan proses hukum terhadap kasus penganiayaan itu.

Alsih Marselina didampingi empat pengacara yakni Roy Marianto Babutung SH, Rachmy SH, Fikri Saleh SH dan Moh. Itfan Umar SH, telah melaporkan penganiayaan itu ke Propam Polda Sulteng dengan nomor : STPL/74/X/2020/Yanduan tentang pelanggaran disiplin/kode etik berupa : “penganiayaan” yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dengan status Lidik, sesuai laporan Polisi nomor : LP/ /X/2020/Yanduan, tanggal 08 Oktober 2020, pukul 16.55 WITA.

Alsih Marselina mengaku tidak menerima penganiayaan itu, sehingga dirinya akan terus melanjutkan perkara yang menimpanya, sampai pada proses hukum.

“Saya akan meneruskan perkara ini sampai kepada tahap pengadilan. Ini bukan hanya persoalan saya, tetapi harus dilakukan efek jera. Jangan sampai kedepan terjadi lagi kepada wartawan lain,” tegas Alsih Mercelina. Jumat (09/10)

Wanita yang akrab disapa Alsih itu berharap, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerja profesional, bisa mengusut tuntas kasus penganiyaan kepada dirinya dan meminta agar pelaku segera ditemukan.

“Keluarga dan orang tua saya juga tidak terima kalau anaknya diperlakukan seperti itu. Apalagi ibu saya, sangat tidak terima atas kejadian itu. Jadi saya inginkan pelaku bisa cepat ditemukan pihak Polda Sulteng,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, pengacara Roy Babutung yang mendampingi Alsi melapor ke Propam Polda Sulteng mengharapkan, kasus terhadap Alsih Marselina terus diproses, sebab hal itu merupakan pelanggaran pidana yang dilakukan anggota kepolisian.

“Karena kita sudah melakukan pelaporan kepada kepolisian, bagi kita itu harus terus di proses. Sebab itu tindak pidana yang dilakukan salah satu oknum anggota polisi,” katanya.

Dia mengatakan, perintiwa itu bisa jadi pembelajaran kedepan, agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban penganiayaan dari oknum polisi yang notabene sebagai pengayom masyarakat. Olehnya, dia meminta kepolisian terutama Propam Polda Sulteng dapat melakukan tindakan penyelidikan sekaitan perkara tersebut.

Senada dengan itu juga, Muhammad Irfan Umar (LBH APBKAI) Jakarta, menyatakan, Propam Polda Sulteng harus mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap jurnalis.

“Kalau dari kita sendiri akan terus mengawal korban keproses hukumnya lebih lanjut. Kami minta Propam Polda Sulteng mengusut tuntas kasus ini, sebagimana kehendak korban itu sendiri,” tegasnya.

Pimpinan redaksi (Pimred) Sulteng News, Mahful Haruna juga menyatakan hal yang sama, bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan hingga ke proses hukum yang lebih lanjut.

“Kita ingin oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap wartawan sulteng news, dapat ditemukan oleh Propam Polda Sulteng dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Mahful mengaku, pihaknya tidak akan mundur dalam kasus ini, karena yang dilakukan oknum polisi sangat tidak bisa ditolerir.

“Saya tegaskan lagi, ada dua kesalahan fatal yang dilakukan oknum polisi itu yakni, pertama dia sudah tahu bahwa Alsih adalah wartawan, tapi tetap dia pukul. Kedua, dia juga tahu Alsih itu perempuan, tetap juga dia pukul,” tandasnya. (YAMIN)