PALU, MAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi melalui pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) tahun 2026.

Evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan terbaru pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 8 Tahun 2026 tentang evaluasi kinerja pemerintahan digital.

Regulasi tersebut menghadirkan perubahan sistem penilaian dengan memperkenalkan Indeks Pemdi sebagai parameter baru yang menggantikan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 59 Tahun 2020.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Kota Palu, Muh. Akhir Armansyah, secara resmi membuka rangkaian kegiatan evaluasi tersebut.

Usai pembukaan, Tim Asesor Pemdi Pemerintah Kota Palu melaksanakan proses penilaian mandiri (self-assessment) yang berlangsung sejak 29 Juni hingga 7 Agustus 2026.

Proses evaluasi dilakukan melalui mekanisme desk peninjauan dokumen yang dipusatkan di Ruang Rapat Bappeda Kota Palu. Dalam kegiatan tersebut, tim penilai melakukan verifikasi dokumen pendukung sekaligus memetakan kondisi penerapan pemerintahan digital di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Pelaksanaan evaluasi ini melibatkan sinergi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan seluruh data dukung tersedia dan sesuai dengan indikator baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah Kota Palu menyadari adanya perubahan parameter penilaian dari Indeks SPBE menuju Indeks Pemdi membutuhkan proses adaptasi. Karena itu, Pemkot Palu berupaya memastikan masa transisi tersebut berjalan optimal dengan tetap mempertahankan kualitas penyelenggaraan pemerintahan digital.

Sebelumnya, capaian Indeks SPBE Kota Palu tahun 2025 berada pada angka 2,83 dengan kategori “Baik”. Pemerintah daerah berharap hasil evaluasi Pemdi 2026 mampu mempertahankan capaian tersebut sekaligus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik.

Melalui evaluasi Pemdi ini, Pemkot Palu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan mudah diakses. *