MOROWALI UTARA, MAL – Sejumlah masyarakat Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana CSR Tamainusi yang melibatkan eks Kepala Desa berinisial AU. Dukungan ini muncul dari harapan warga agar proses hukum dapat mengungkap kebenaran terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga tidak transparan selama masa kepemimpinan mantan kades tersebut. Warga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Menurut warga setempat, proses hukum yang dijalankan Kejati Sulteng merupakan upaya yang sangat dinantikan untuk menguak dugaan korupsi dana CSR Tamainusi. Selama masa kepemimpinan mantan Kades AU, masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan informasi jelas mengenai penggunaan dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah desa mereka. Keluhan ini telah lama mengendap dan kini menemukan titik terang melalui langkah hukum ini.
Ketidaktransparanan menjadi poin utama kekecewaan warga terkait pengelolaan korupsi dana CSR Tamainusi. Masyarakat merasa tidak dilibatkan dan tidak diberi tahu tentang alokasi dana tersebut untuk pembangunan desa. Kondisi ini menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan penyelewengan yang kini sedang diselidiki oleh pihak berwenang.
“Jangankan mau melibatkan masyarakat, kita tidak pernah disampaikan dana itu digunakan untuk apa saja, memang transparansinya tidak ada ke masyarakat,” kata Masna, salah seorang warga Desa Tamainusi.
Di sisi lain, masyarakat Desa Tamainusi merasa geram dengan beredarnya informasi mengenai adanya oknum yang seolah-olah mewakili mereka untuk mendesak Kejati Sulteng agar membebaskan Mantan Kades Tamainusi yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana CSR senilai 9,6 Miliar Rupiah. Warga dengan tegas membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah menunjuk perwakilan untuk tujuan tersebut.
“Kami tegaskan bahwa itu tidak benar, kami justru mendukung apa yang saat ini dilakukan oleh Kejati Sulteng. Biar proses hukum yang menjawab,” tegas Parman, warga lainnya. ***

