PALU – Sidang Dewan Pengupahan Kota Palu, Kamis (12/12), menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Palu Tahun 2025 sebesar Rp3.386.588. Jumlah tersebut naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.179.895.
Sidang dewan pengupahan yang berlangsung di Kantor Bappeda Kota Palu tersebut menghadirkan sejumlah pihak, baik dari akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palu, maupun pihak asosiasi dan serikat buruh.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto, saat membuka kegiatan, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tahap penting dalam memastikan keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha di Kota Palu.
“Sebagai kota yang terus berkembang, kita menghadapi tantangan besar dalam menjaga harmoni antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan,” kata Setyo.
Menurutnya, penetapan UMK bukan hanya tentang angka, tetapi mencerminkan komitmen untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan berdaya saing.
Ia berharap, hasil dari sidang ini dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja, mendukung produktivitas usaha, dan memperkuat daya saing ekonomi Kota Palu di tingkat regional maupun nasional.
“Semoga melalui kerja sama yang baik, kita dapat mencapai keputusan yang membawa manfaat besar bagi seluruh masyarakat Kota Palu,” tandasnya.
Reporter : */Hamid
Editor : Rifay