TOUNA – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) menangkap seorang pria paruh baya di Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sabtu (12/04).
Penangkapan terhadap pria berinisal KR (63) ini dilakukan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban seorang wanita HOG (50) yang merupakan istri sirinya.
Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Syarif, mengatakan, terduga pelaku ditangkap di salah satu homestay yana ada di daerah Balingara.
“Pelaku awalnya mencoba bersembunyi di sekitar home stay tanpa sepengetahuan karyawan dan pemilik home stay. Namun karena kesigapan, anggota kami berhasil membekuk terduga pelaku,” ungkap Iptu Syarif.
Kasus ini dilaporkan atas dugaan penganiyaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/V/2025/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulteng, tanggal 10 April 2025 di Polres Tojo Una Una.
“Pelaku melakukan penganiyaan kepada korban didalam rumahnya dengan cara memukul korban di bagian kepala dan menyulut rokok dibagian tangan kiri dan paha kanan,” ujar Iptu Syarif.
Namun, kata dia, saat ini korban HOG telah meninggal dunia setelah sempat dirawat beberapa hari di RSUD Ampana.
“Ada dugaan terbaru penyebab kematian korban yaitu karena meminum racun rumput,” ucap Iptu Syarif.
Untuk penyidikan lebih lanjut, korban telah dibawa menuju RS Bhayangkara Palu untuk dilakukan otopsi setelah dilakukan mediasi dengan keluarga korban pada Sabtu (12/04).
Mediasi dengan keluarga dipimpin oleh Wakapolres Kompol Mulyadi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Syarif, Kapolsek Ampana Tete Iptu Rohmat Ari P, serta dihadiri Kepala Desa Urundaka Saiful Bahri.
Dari mediasi tersebut diperoleh kesepakatan, bahwa keluarga mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Touna untuk ditindaklanjuti.
Keluarga juga sepakat untuk dilakukan otopsi kepada jenazah untuk melengkapi bukti dalam proses penyidikan.
Reporter : */Riadi
Editor : Rifay