PARIMO – Tiga anggota Polres Parigi Moutong (Parimo) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin berat.

Langkah tegas tersebut menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menindak setiap pelanggaran tanpa toleransi.

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan A.N, mengungkapkan tiga anggota yang di-PTDH yakni Brigpol Oko Randi Darmawan, Brigpol Dian Prastiya, dan Briptu Andre Piterson Gereuw.

“Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa institusi Polri tidak memberi ruang bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujarnya saat memimpin apel PTDH, Senin (27/4).

Ia menjelaskan, PTDH merupakan sanksi tertinggi yang dijatuhkan kepada anggota yang melakukan pelanggaran serius.

Sanksi tersebut diberikan sebagai konsekuensi atas pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik yang dilakukan personel.

Menurut Kapolres, setiap pelanggaran tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Karena itu, tindakan tegas dinilai penting untuk menjaga marwah dan kehormatan Polri di mata masyarakat.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Apel PTDH tersebut diikuti oleh jajaran pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polres Parimo.