Terlibat Korupsi, Mantan Dirut Perusda Sulteng Dituntut 7 Tahun Penjara

oleh -
Terdakwa Hening Mailili saat mendengarkan tuntutan di PN Palu, Rabu (18/04). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 7 tahun kepada mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Sulteng atau Perusda Sulteng Henning Mailili, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (18/04).

Hening merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng kepada Perusda, tahun 2015.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diganjar denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp874 juta, subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

“Terdakwa selaku Plt tidak pernah membuat Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dana penyertaan modal dikelola langsung terdakwa tanpa melalui RUPS dan tidak melaporkan pertanggung jawaban kepada dewan komisaris,” kata JPUAsma didampingi Asriati.

Selain itu, kata Asma, gajinya (terdakwa) juga dibayar sendiri dan tidak berdasar hukum.

Kasus ini bermula ketika pada tahun 2015 lalu Perusda Sulteng mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng senilai Rp2,4 miliar. Namun dalam pengelolaannya, terdakwa tidak melibatkan staf pengelola keuangan maupun komisaris, baik mulai dari pencairan, penggunaan sampai pertangung jawaban keuangan.

“Terdakwa juga tidak pernah melaksanakan pembukuan atas penerimaan dan pengeluaran perusahaan,” tutur Asma.

Selain itu, kata Asma, pengelolaan dan penggunaan dana penyertaan modal juga tidak berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta mekanisme RUPS.

Dana penyertaan modal yang dimaksud, direalisasikan untuk membayar gajinya sendiri selaku direksi dan komisaris tanpa melalui mekanisme RUPS.

Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp969,8 juta dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp857,3 juta dan untuk Hadjir Hadde serta Helmi Yambas sebesar Rp112,5 juta. (IKRAM)