PARIMO – Tenaga Kesehatan Pendidikan dan stakeholder di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat pelatihan konvensi hak anak.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Rabu (08/03)
Sekretaris Dinas P3AP2KB Kabupaten Parimo, Kartikowati, kegiatan ini sebagai salah satu langkah bersama untuk menyediakan sumber daya manusia yang kuat dan memahami konvensi hak anak secara utuh, sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah strategis dalam implementasi konvensi hak anak.
“Tidak kalah pentingnya kegiatan ini merupakan salah satu tolak ukur dalam upaya mengevaluasi pelaksanaan kabupaten layak anak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Presiden No 25 tahun 2021, bahwa kabupaten dikatakan layak anak apabila telah memenuhi 24 indikator yang mencerminkan kelembagaan dan 5 klaster hak anak.
Diantaranya, klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga, klaster kesehatan dasar dan keluarga, klaster pendidikan dan memanfaatkan waktu luang, serta klaster perlindungan khusus.
Ia berharap, sebagai upaya percepatan peringkat parimo sebagai kabupaten layak anak tentunya terus diupayakan untuk meningkatkan kebijakan serta kegiatan-kegiatan lainnya, agar pemahaman seluruh stakeholder yang ada terus meningkat dan selanjutnya berkomitmen agar perlindungan anak yang diharapkan dapat terwujudkan.
“Seiring dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi akan semakin kompleks semoga saja dengan kerja keras, kerja tuntas, kerja ikhlas dan kerja berkualitas kita semua,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin