MOROWALI, MAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali menghentikan proses penyelidikan dugaan penggelapan dana tali asih jalan tani Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, yang kini digunakan oleh PT Baohuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).
Penghentian penyelidikan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, didampingi KBO Reskrim Iptu Abd Hamid Dg Mapato, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin (3/8).
AKP Wawan mengatakan, keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/7/2026) dengan mempertimbangkan keterangan para saksi serta pendapat ahli hukum pidana.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam dugaan penggelapan dana tali asih tersebut,” kata Wawan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan mengacu pada ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam gelar perkara, peserta sepakat bahwa penyelidikan terhadap laporan tersebut dapat dihentikan karena unsur pidana tidak terpenuhi.
Wawan menjelaskan, terdapat tiga unsur yang tidak terpenuhi dalam dugaan perkara tersebut, yakni unsur perbuatan melawan hukum, unsur barang yang sepenuhnya milik orang lain, serta unsur memiliki barang tersebut.
“Ada tiga unsur yang tidak terpenuhi, yaitu secara melawan hukum, kedua barang atau sepenuhnya milik orang lain, dan yang ketiga unsur memiliki barang,” jelasnya.
Meski penyelidikan dugaan penggelapan dana tali asih dihentikan, Polres Morowali masih menangani laporan lain terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara yang sama.
“Untuk LP pemalsuan, kami masih melakukan pemeriksaan saksi dari dinas terkait untuk status jalan tersebut. Terkait kejadian ini kami akan melakukan pemeriksaan saksi ahli, baru kami lakukan gelar perkara,” tutup Wawan.
Dengan demikian, penanganan perkara jalan tani Desa Topogaro masih berlanjut pada aspek dugaan pemalsuan dokumen, sementara laporan dugaan penggelapan dana tali asih telah dihentikan.
