DAMASKUS, MAL – Pengadilan Kriminal Suriah di Damaskus menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Bashar Al Assad, Selasa (11/8/2026). Vonis tersebut dijatuhkan secara in absentia atas kejahatan yang dilakukan selama hampir 14 tahun perang di Suriah.

Bashar dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan ini menjadi proses hukum pertama terhadap mantan presiden tersebut setelah rezimnya tumbang pada Desember 2024.

Hukuman mati juga dijatuhkan kepada adik Bashar, Maher Al Assad, yang sebelumnya memimpin Divisi Lapis Baja Keempat dan dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam struktur keamanan rezim Assad.

Selain kedua bersaudara tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Atef Najib, mantan kepala Keamanan Politik di Provinsi Daraa sekaligus sepupu Bashar Al Assad. Berbeda dengan Bashar dan Maher, Najib hadir langsung dalam persidangan dan sebelumnya telah menjalani proses hukum atas tuduhan pembunuhan, penyiksaan dan kejahatan terhadap warga sipil.

Kasus tersebut berkaitan erat dengan penindasan terhadap demonstrasi di Daraa pada 2011. Penangkapan dan penyiksaan terhadap sejumlah remaja yang menulis grafiti anti-pemerintah menjadi salah satu pemicu demonstrasi yang kemudian meluas ke berbagai wilayah Suriah.

Tindakan keras aparat pemerintah terhadap demonstran selanjutnya berkembang menjadi pemberontakan bersenjata dan perang yang berlangsung hampir 14 tahun. Konflik tersebut menewaskan sekitar setengah juta orang dan menyebabkan jutaan warga Suriah kehilangan tempat tinggal.

Bashar Al Assad akhirnya kehilangan kekuasaan pada Desember 2024 setelah koalisi pemberontak berhasil merebut Damaskus. Ia kemudian melarikan diri ke Rusia bersama keluarganya dan memperoleh suaka di negara tersebut. Maher Al Assad juga berada di Rusia.

Karena berada di luar Suriah, Bashar dan Maher menjalani proses hukum tanpa kehadiran mereka di ruang sidang. Kondisi ini membuat pelaksanaan hukuman mati tersebut belum dapat dilakukan.

Vonis itu menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah Suriah pasca-Assad membangun proses pertanggungjawaban terhadap tokoh-tokoh rezim lama. Namun, keberadaan Bashar dan Maher di Rusia menjadi persoalan besar berikutnya, terutama jika pemerintah Suriah ingin membawa keduanya kembali untuk menjalani hukuman.

Putusan tersebut juga menempatkan pemerintah baru Suriah pada tantangan lain: memastikan proses keadilan terhadap para pejabat rezim lama berjalan transparan dan memenuhi standar hukum, sekaligus mencegah proses penghukuman berubah menjadi sekadar pembalasan politik.**