SKP-HAM Dukung Seruan Aksi Solidaritas Keadilan Bagi Erfaldi

oleh -
Rosnawati Orangtua korban Erfaldi saat melapor ke SKP- HAM Sulteng. Foto : Dok.SKP-HAM

PARIGI MOUTONG – Setelah hampir satu tahun (12 Februari 2022–12 Februari 2023) Erfaldi meregang nyawa akibat tembakan peluru panas seorang anggota pasukan dari Polres Parigi Moutong, tersangka Bripka “H” telah bergulir ke Pengadilan, kini sidang kasus tersebut dengan agenda mendengar keterangan saksi dari keluarga korban akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong pukul 10.00 WITA, Rabu (4/1) besok.

Penembakan Erfaldi terjadi saat pembubaran masa aksi penolakan tambang emas PT. Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (12/02/2022) silam.

Menghadapi waktu sidang sangat ditunggu-tunggu ini, Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat koordinasi secara daring, Senin (2/1) bersama keluarga korban.

Rapat koordinasi itu dimaksudkan untuk mengatur persiapan teknis pada saat persidangan nantinya. Beberapa hal teknis yang sedang dipersiapkan tersebut antara lain, konsolidasi keluarga, kerabat dan sahabat korban untuk mendukung proses persidangan agar berjalan aman, lancar dan berpihak kepada korban.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Pencurian Buah Kelapa di Desa Trimulya Ditangkap Polisi

Sebagai saksi, Rosnawati (ibu kandung alm Erfaldi) sudah tidak sabar ingin hadir di persidangan. Ia ingin meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar memberikan sanksi paling maksimal kepada pelaku.

Dia juga ingin berbicara kepada majelis hakim, agar memberikan keadilan yang seadil adilnya bagi almarhum anaknya.

“Saya berharap sebelum acara baca doa satu tahun anakku bulan Februari nanti, sudah ada keadilan untuk dia kasian – makanya nanti saya mo minta sama itu jaksa supaya dia tuntut ini pelaku ini, dengan tuntutan paling tinggi, supaya nanti hakim kase keputusan adil se adil adilnya kasian, apa so lama betul kami menunggu keadilan ini, so mo hampir satu tahun,” kata Rosnawati.

Sebagai tertanggung LPSK, Rosnawati mendapatkan pendampingan khusus oleh LPSK hingga ke ruang sidang. Salah satu dukungan LPSK diberikan adalah membantu ibu korban untuk membacakan permintaan restitusi kepada majelis hakim.

BACA JUGA :  Pengadilan Tinggi Sulteng Tambah Hukuman Basir Cyio

Harry Nugraha selaku penanggungjawab kasus ini dari LPSK tiba di Palu Selasa (3/1) bersama tim. Selanjutnya, bersama SKP-HAM, LPSK bertolak ke Parigi bertemu keluarga korban.

SKP-HAM sendiri telah menyiapkan tim advokasi atas kasus ini yang terdiri dari tim Media, tim Pengacara, dan tim Konseling.

Tim SKP-HAM telah mendampingi keluarga korban sejak pasca peristiwa penembakan terjadi. Bagi SKP-HAM, Negara harus hadir memberikan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan ketidakberulangan. Jika saat ini hak atas pemulihan telah mulai berikan oleh LPSK sebagai lembaga negara, maka JPU dan Majelis Hakim harus memfasilitasi korban untuk mengungkapkan kebenaran, dan memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan korban.

BACA JUGA :  Diduga Karena Ketahuan Selingkuh, Ibu Aniaya Anak

“Kami sangat mendukung majelis hakim Parigi Moutong agar mereka memimpin proses persidangan ini dengan penuh rasa tanggungjawab demi memberikan keadilan kepada korban-kami juga mendukung Kejari Parimo agar menggunakan pasal pasal yang tepat dalam tuntutannya, karena penembakan warga sipil oleh aparat negara adalah pelanggaran terhadap hak atas hidup yang semestinya dilindungi oleh negara, berdasarkan konstitusi kita,” kata Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju, dalam keterangan tertulis diterima MAL Online Selasa (3/1).

Olehnya kata dia, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memberikan suaranya mendukung keluarga korban mencari keadilan.

“Bagi siapapun berkesempatan hadir ke proses persidangan pada Rabu nanti, kami harapkan bersedia memakai pakaian putih sebagai tanda dukungan kepada korban, juga kepada Kejari dan Pengadilan Negeri Parimo,”pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG