PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi IV menggelar rapat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam  pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di laksanakan di ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (5/5).

Rapat dibuka oleh Pimpinan Komisi IV DPRD dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Kanwil Kemenkum Sulteng di hadiri langsung oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian bersama Tim Penyusun dan Perancang Kantor Wilayah.

Sejumlah poin penting terkait substansi Ranperda menjadi fokus pembahasan di antaranya, pengaturan alih daya ketenagakerjaan, perlindungan bagi tenaga kerja migran Indonesia, pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja  sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

Aspek perlindungan, pengupahan, dan jaminan sosial bagi tenaga kerja serta Penguatan sinergitas dalam pengawasan ketenagakerjaan juga mencuat dalam rapat tersebut.

Sopian, menyatakan bahwa pembahasan menunggu hasil studi komparasi lanjutan terhadap muatan materi Ranperda dimaksud.

“Melalui momen ini, kami menyampaikan beberapa saran kepada pemrakarsa untuk menyesuaikan materi Ranperda dengan masukan telah disampaikan. Hal ini kami tindak lanjuti melalui studi komparasi di kementerian terkait,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat peran Kanwil Kemenkum Sulteng dalam pembentukan produk hukum daerah sebagai bagian dari pembinaan hukum nasional.

Rahkmat berharap rapat tersebut menghasilkan, hasil konkret dapat menyempurnakan Ranperda  ditujukan bagi makin optimalnya sistem ketenagakerjaan di Sulteng.

“Rapat Pembahasan ini di harapkan menghasilkan komitmen bersama untuk menyempurnakan Ranperda sesuai kebutuhan daerah dan memperkuat sistem ketenagakerjaan  adil,” tandas Rakhmat.

REPORTER :**/IKRAM