PALU- Bandar narkoba inisial RA dan RI ditangkap tim satuan reserse (Satres) narkoba Polres Palu, di Kompleks Rumah Dinas Lapas, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Sabtu, (2/10) malam.
Keduanya merupakan pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pal, RA bekerja di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) dan RI pada bagian klinik.
Dari tangan keduanya didapatkan barang bukti sabu seberat 3,966 killogram, siap diedarkan ke wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Bayu Indra Wigono, mengatakan penangkapan terhadap keduanya atas laporan warga.
“Penangkapan lebih dulu terhadap RI, selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap RA,” kata Bayu, pada konferensi pers di Mapolres Palu, Jalan, Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin, (4/10).
Ia mengatakan lagi, sabu itu diperoleh dari daerah kabupaten Parigi Mautong, dijemput oleh RI. Barang itu lalu dititipkan disalahsatu rumah rekannya RA.
Mendapatkan informasi itu kata dia, petugas lalu melakukan penggerebekan dan penggeledahan , Oleh petugas menemukan barangbukti sabu seberat 3,966 killogram masing-masing dua bungkus plastik besar seberat 2,106 killogram dan 47 paket plastik klip masing-masing seberat 1,860 killogram.
“Dengan penangkapan ini, kepolisian telah menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa, dari ketergantungan narkoba,”Katanya.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Setelah melakukan penangkapan ini, kata dia, pihaknya, bekerjasama Polda Sulteng untuk melakukan pemetaan jaringan mereka.
Atas perbuatan mereka, keduanya diancam pasal 114 ayat (2), pasal112 ayat (2) junto pasal 132 nomor 20 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: IKRAM
Editor: Nanang