MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Panitia Hari Besar Islam (PHBI) telah mengeluarkan ketentuan seputar penyelenggaraan Shalat  Idul Adha 2020/1441 H berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Di Kabupaten Morowali, pelaksaan Shalat Idul Adha dibolehkan dengan syarat, kaum muslimin harus menggunakan masker dan menjaga jarak saat mengerjakan shalat,” kata Ketua PHBI Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, Kamis (30/07).

Yusman menambahkan, untuk wilayah Bungku Tengah, tepatnya di Fonuasingko, Shalat Ied dipusatkan di lapangan halaman Kantor Bupati Morowali. Sementara yang berada di enam kelurahan, dipusatkan di lapangan sepak bola Kelurahan Marsaoleh.

“Untuk takbir keliling ditiadakan, tetapi dianjurkan takbiran di masjid masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya. (HARITS)