PALU- Tim Satresnarkoba Palu mengamankan lima orang diduga edarkan sabu, di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Selasa (8/6) malam.
Mereka yang diamankan R dan MA, terdapat tiga orang lainnya di lokasi yaitu K (46 Tahun), RM (48 Tahun) dan SC (38 Tahun).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palu, AKBP Riza Faisal membenarkan penangkapan tersebut. Kapolres menjelaskan mendapatkan laporan dari masyarakat, ada dua orang terduga pelaku yakni R alias C (57 ) dan MA alias A ( 49).
Diketahui R merupakan warga di Jalan Lekatu dan MA adalah warga Biromaru. Mereka diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di rumah R.
“Informasi yang diterima pada senin 31 Mei kemarin. Kemudian Satresnarkoba melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres, kepada MAL Online, Kamis (10/6).
Ia menjelaskan, saat Satresnarkoba Polres Palu melakukan penangkapan di Jalan Lekatu terhadap R dan MA, terdapat tiga orang lainnya di lokasi yaitu K (46 ), RM (48 ) dan SC (38).
“Kami pun mengamankan mereka berlima,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 saset berisi diduga sabu dengan berat 5 gram dan 2 pak plastik klip dari tangan R. Sedangkan dari tangan MA ditemukan 25 saset diduga berisi sabu dengan berat 6 gram, uang tunai Rp300 ribu, satu sendok pipet, satu gunting dan satu dompet warna hijau.
Saat ini mereka berlima telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Palu untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan barang haram tersebut. (Ikram)