JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Modus tersebut antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit yang menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, namun mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat. Selain itu, terdapat modus duplikasi atau peniruan penawaran investasi dari entitas berizin, di mana pelaku meniru nama, logo, atau identitas lembaga resmi untuk meyakinkan korban, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin.
Modus lainnya berupa penawaran pendanaan usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap tanpa penjelasan model bisnis yang jelas, perjanjian yang transparan, maupun pengawasan yang memadai. Terdapat pula praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata. Selain itu, perdagangan aset kripto ilegal juga marak ditemukan, dengan penawaran investasi oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
Berbagai modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya.
Dalam upaya penguatan penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah diblokir.
Dari langkah tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Seiring masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi atau media sosial, serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen agar masyarakat tidak terjebak dalam penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang meresahkan.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, serta email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui situs iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.**

