LOMBA 17-an adalah bagian dari tradisi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan. Anak-anak berlari dalam lomba karung, ibu-ibu mengikuti lomba memasak, bapak-bapak bermain permainan tradisional. Semuanya menghadirkan tawa, kebersamaan dan kegembiraan yang sesungguhnya menjadi wajah baik dari perayaan kemerdekaan.

Namun, belakangan kita perlu lebih kritis terhadap jenis perlombaan yang dibuat. Atas nama hiburan dan kreativitas, jangan sampai lomba 17-an justru memasukkan unsur seksual, mempertontonkan aurat, atau menjadikan perilaku yang bertentangan dengan nilai agama sebagai bahan kelucuan.

Islam tidak melarang kegembiraan. Tetapi kegembiraan seorang Muslim tetap dibatasi adab. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 26 bahwa pakaian diturunkan untuk menutup aurat dan sebagai perhiasan. Karena itu, menjadikan pakaian minim, membuka aurat atau mempertontonkan tubuh sebagai bagian dari permainan tidak semestinya dianggap sebagai kreativitas tanpa batas.

Persoalannya menjadi lebih serius ketika perlombaan mengandung gerakan yang menyerupai erotisme, permainan dengan sentuhan tubuh yang tidak pantas, atau candaan seksual yang ditonton banyak orang. Apalagi jika kegiatan itu berlangsung di lingkungan kampung dan disaksikan anak-anak.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)

Ayat tersebut menarik untuk direnungkan. Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang manusia mendekati jalan yang mengarah kepadanya. Karena itu, budaya yang sengaja mengeksploitasi sensualitas dalam hiburan publik sepatutnya tidak dianggap sebagai perkara remeh.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Malu itu bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasa malu inilah yang seharusnya tetap hadir dalam setiap perayaan. Lomba boleh lucu, tetapi tidak harus vulgar. Lomba boleh membuat orang tertawa, tetapi tidak harus menjadikan tubuh seseorang sebagai objek tontonan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah lomba yang menjadikan penampilan atau perilaku yang mengarah pada LGBT sebagai bahan hiburan. Dalam perspektif Islam, perilaku seksual sesama jenis memiliki ketentuan yang jelas. Al-Qur’an mengisahkan kaum Nabi Luth AS dan mengecam perilaku seksual menyimpang yang mereka lakukan, antara lain dalam QS. Al-A’raf ayat 80–81.

Karena itu, jika sebuah lomba sengaja menampilkan atau menormalisasi perilaku tersebut sebagai sesuatu yang lucu, keren, atau patut ditiru, masyarakat berhak memberikan kritik. Kritik itu tidak berarti membenarkan penghinaan terhadap individu. Islam tetap mengajarkan penghormatan terhadap manusia, tetapi penghormatan terhadap manusia tidak berarti harus membenarkan setiap perilakunya.

Apalagi lomba 17-an sering menjadi tontonan keluarga. Anak-anak hadir, remaja berkumpul, dan orang tua berada di tengah masyarakat. Apa yang mereka lihat berulang-ulang dapat memengaruhi cara mereka memahami sesuatu.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6)

Maka, menjaga lingkungan anak bukan hanya urusan rumah dan sekolah. Lingkungan kampung, panitia perayaan dan masyarakat juga mempunyai tanggung jawab moral. Jangan sampai ruang yang seharusnya menjadi tempat menanamkan kegembiraan dan persaudaraan justru menjadi ruang normalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama.

Sesungguhnya masih sangat banyak lomba 17-an yang kreatif tanpa harus menyentuh wilayah tersebut. Lomba permainan tradisional, olahraga, kebersihan lingkungan, memasak, cerdas cermat, hafalan Al-Qur’an, azan, kreativitas anak, hingga kegiatan sosial dapat membuat perayaan meriah sekaligus mendidik.

Kemerdekaan bukan berarti bebas dari semua batas. Dalam perspektif Islam, manusia memang memiliki kebebasan, tetapi kebebasan itu harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Karena itu, lomba 17-an sebaiknya tidak sekadar mengejar tawa dan viral. Panitia perlu bertanya: apakah lomba ini pantas ditonton anak-anak? Apakah menjaga aurat? Apakah mengandung unsur seksual? Apakah mempermalukan peserta? Apakah menjadikan perilaku yang dilarang agama sebagai bahan hiburan?

Kita tidak sedang mengajak masyarakat mematikan kegembiraan. Kita justru ingin menjaga agar kegembiraan itu tetap memiliki adab.

Lomba 17-an boleh heboh, boleh lucu, dan boleh membuat satu kampung tertawa. Tetapi jangan sampai untuk mendapatkan tawa beberapa menit, kita kehilangan rasa malu yang merupakan bagian dari iman.