Salah Satunya, Kelebihan Pembayaran Gaji di 8 OPD

oleh -
Penandatanganan berita acara penyerahan LHP LKPD Sulteng, di Gedung DPRD Sulteng, Senin (27/05). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulteng memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulteng Tahun 2018.

Opini WTP ini merupakan kali keenam yang berhasil diraih oleh Pemprov Sulteng.

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemprov Sulteng.

Menurut Kepala Perwakilan BPK Sulteng, Muhaimin Marpaung, yang harus diperhatikan adalah sistem pengendalian intern, di mana penyusunan anggaran yang belum tertib, realisasi belanja BOS pada 174 sekolah yang melampaui anggaran, kelemahan pencatatan persedian obat dan bahan medis habis pakai pada Rumah Sakit Daerah Madani dan persediaan bantuan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Kemudian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana terjadi kelebihan pembayaran gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan pada delapan OPD, kekurangan volume pekerjaaan rehab bangunan asrama Unit Pelaksana Teknis Diklat pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, pengelolaan dana Jamkesprov pada Dinkes yang tidak tertib dan terdapat ketekoran kas,” tutur Muhaimin pada rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sulteng di Gedung DPRD Sulteng, Senin (27/05).

Muhaimin menambahkan, guna lebih meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan, maka perlu dilakukan peningkatan pengawasan dalam penyusunan anggaran belanja pada RKA, penyusunan RKAS, sumber dana BOS, pemungutan restribusi serta penatausahaan barang persediaan dan BMD.

“Selanjutnya meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam penatausahaan belanja daerah serta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah,” tutupnya.

Di kesempatan itu, ia meminta Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Permintaan itu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP, selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima. (IKRAM)