MORUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MAH alias A (27) ditangkap bersama enam paket diduga sabu dengan berat sekitar 74,95 gram di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.

Penangkapan dilakukan, Rabu (10/6) sekitar pukul 00.30 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, Jumat (12/6) mengatakan informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MAH alias A. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 74,95 gram,” ujarnya.

Menurut Sadat, MAH bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2022.

Fakta tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi aparat kepolisian mengingat pelaku kembali terlibat dalam perkara serupa setelah sebelumnya pernah diproses hukum.

Saat ini, MAH telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku dalam KUHP.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda dengan nominal miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasatresnarkoba menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tuntas,” katanya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu yang melibatkan tersangka. **