DONGGALA – DPRD Donggala menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pelni dan Aliansi Donggala Bangkit Berjaya.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Donggala, Asis Rauf, di ruang sidang utama DPRD Donggala, Selasa (12/05).

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah alasan utama mengapa kapal penumpang milik BUMN tersebut belum bisa beroperasi meski izin rute sudah ada.

Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menjelaskan bahwa secara administratif seluruh prosedur telah rampung, namun kendala teknis masih ditemukan di lapangan.

Dalam RDP itu juga terungkap bahwa saat ini fasilitas penunjang di pelabuhan masih dalam tahap pengerjaan oleh pihak ketiga.

Fasilitas ini sangat krusial karena menyangkut standar kelayakan sandar kapal berukuran besar.

Tanpa pemenuhan persyaratan fasilitas tersebut, kapal Pelni belum diizinkan untuk merapat demi faktor keamanan pelayaran.

Selain kendala fasilitas fisik, hambatan lain muncul dari sisi birokrasi internal perusahaan.

Pihak PT Pelni Cabang Palu menyatakan tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan tanggal pasti operasional.

“Karena seluruh keputusan terkait pemindahan rute kapal merupakan kewenangan mutlak dari kantor pusat di Jakarta,” ujar Asis Rauf, kepada MAL, Rabu (13/05).

Dalam kesempatan itu, Asis Rauf menegaskan akan mengundang ulang pihak PELNI, KSOP, serta penanggung jawab fasilitas pelabuhan pada awal Juni mendatang.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengecek progres akhir pekerjaan fisik di pelabuhan sebelum jadwal operasional resmi ditetapkan.

“DPRD Donggala berkomitmen mengawal masalah ini hingga tuntas agar Pelabuhan Donggala kembali hidup dan melayani masyarakat,” tegasnya. ***