PALU, MALPemerintah Kota (Pemkot) Palu mencatat surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp42.761.898.300,06.

Surplus tersebut diperoleh dari realisasi pendapatan daerah yang lebih tinggi dibandingkan realisasi belanja sepanjang tahun anggaran 2025.

Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penjelasan Wali Kota Palu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (6/7.

Penjelasan Wali Kota dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palu, Usman, di hadapan Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Usman menjelaskan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.751.790.089.788,27, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp1.709.028.191.488,21. Selisih keduanya menghasilkan surplus APBD sebesar Rp42,76 miliar.

Selain itu, Pemerintah Kota Palu juga membukukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp11.673.278.256,55 tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Kondisi tersebut membuat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp54.435.176.556,61.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan,” ujar Usman saat membacakan penjelasan Wali Kota.

Meski mencatat surplus, realisasi pendapatan daerah masih belum mencapai target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan. Dari target pendapatan sebesar Rp1,853 triliun, realisasinya mencapai Rp1,751 triliun, atau terdapat selisih sekitar Rp101,66 miliar.

Sementara itu, dari pagu belanja daerah sebesar Rp1,863 triliun, realisasi belanja mencapai Rp1,709 triliun, sehingga masih menyisakan anggaran sekitar Rp154,81 miliar.

Dalam laporan posisi keuangan per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kota Palu tercatat sebesar Rp3,05 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp75,15 miliar dan total ekuitas mencapai Rp2,97 triliun.

Adapun pada Laporan Operasional, Pemerintah Kota Palu membukukan pendapatan operasional sebesar Rp1,817 triliun dan beban operasional sebesar Rp1,660 triliun. Setelah memperhitungkan defisit kegiatan nonoperasional dan pos luar biasa, pemerintah mencatat surplus operasional sebesar Rp140,93 miliar.

Usman juga menyampaikan, dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dokumen tersebut dilengkapi laporan kinerja pemerintah daerah, ikhtisar laporan keuangan BUMD, laporan mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM), percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, hingga laporan pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-purchasing.

Dokumen pertanggungjawaban tersebut juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah yang menerbitkan laporan hasil pemeriksaan pada 25 Mei 2026.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama DPRD Kota Palu sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. ***