POSO –Tim Reserse Mobile (Resmob) kepolisian resort Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap  dua orang tersangka spesialis kasus pencurian barang elektronik yang meresahkan warga, di wilayah hukum Kabupaten Poso.

Kedua pelaku adalah warga Kelurahan Kauwa, Kecamatan Poso Kota Selatan, berinisial RS (31)  dan DW (31),  kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.  

Penangkapan kedua pelaku atas laporan salah sorang warga Jalan Eboni , Kelurahan Rononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan ke Polisi yang pada hari Rabu 13 Oktober 2021 lalu rumahnya telah dimasuki pencuri lewat jendela, dengan laporan kehilangan tiga buah headphone.

Berdasarkan laporan tersebut,polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, Selasa 26 Oktober 2021.

Kasat reskrim polres Poso Iptu. Diky Armana Surbakti saat ditemui di Ruang kerjanya, Kamis (28/10) mengatakan, RS dan DW ditangkap karena diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian barang elektronik. Menurutnya, dari dua pelaku yang kini sudah dijadikan tersangka tersebut RS alias OCI merupakan DPO Res Poso sejak tahun 2020 lalu, karena diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian di berbagai lokasi, seperti di Kecamatan Poso Kota bersaudara, Kecamatan Lage, dan Kecamatan Pamona.

“Jadi kedua tersangka ini merupakan spesialis pencurian barang elektronik, bahkan tersangka RS ini adalah merupakan DPO sejak tahun 2020, dan berhasil kita tangkap dengan sejumlah barang bukti seperti Handphone, laptop dan televisi,” ungkap Diky.

Kasat menambahkan, selain mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang harganya mencapai puluhan juta rupiah. Dari tangan tersangka, Polisi juga ikut mengamankan beberapa alat perlengkapan pertanian seperti mesin paras rumput. Diakui, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka yang merupakan spesialis pencurian barang elektronik tersebut selalu menyasar rumah yang memiliki banyak barang elektronik, seperti hp dan laptop, dengan mencungkil jendela rumah korban.

“Tersangka RS ini sudah cukup meresahkan, laporan yang masuk sudah banyak ,RS ditangkap terpisah oleh tim Resmob di Desa Maranda Kecamatan Poso Pesisir Utara,” jelas Kasat Diky.

Kepolisian resort Poso kini masih terus melakukan pemeriksaan serta pengembangan  terhadap dua tersangka. Selain mengamankan dua orang tersangka,kini Tim Resmob Polres Poso masih terus melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti yang diduga kuat sebagian telah dijual oleh pelaku sebelum tertangkap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan Hukum, kini kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun .

Reporter : Mansur
Editor : Yamin