MOROWALI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali menegaskan komitmennya dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana tali asih ganti rugi lahan jalan tani di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 1 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan proses penanganannya dilakukan secara objektif dan profesional. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut,” ujar Wawan kepada awak media, Selasa (12/5).

Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Morowali telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait laporan tersebut. Selain itu, sejumlah bukti surat juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Menurutnya, pihak kepolisian juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak dua kali kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara.

Wawan menegaskan, penyidik akan bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional dan akuntabel.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses hukum berlangsung.

“Saya imbau masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas. Percayakan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. **