MOROWALI-Anggota Satresnarkoba Polres Morowali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, AZM (28). Penangkapan ini dilakukan pada 15 Oktober lalu.
Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Anton S Mowala, menceritakan pada tanggal 15 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 Wita, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabhu di sebuah kamar kos yang berada di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
“Selanjutnya anggota menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan. Pada pukul 23.00 wita anggota Satresnarkoba tiba di sebuah kos-kosan dan melihat tersangka AZM yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabhu,” kata Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Anton S Mowala yang didampingi Kabag Ops Polres Morowali AKP Awaludin dalam konferensi pers di Cafe Bhayangkara Polres Morowali, Kamis (25/11).
Kemudian pada saat anggota mendekati tersangka AZM, saat itu tersangka AZM sempat melarikan diri ke arah belakang kos-kosan. Kemudian anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AZM.
Setelah dilakukan pengejaran dan mendapatkan AZM, dan tersangka langsung dilakukan penggeledahan badan. Ditemukan tiga bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabhu. Selanjutnya anggota langsung melakukan pengembangan dan menuju ke tempat tinggal tersangka AZM yang berada di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dan kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka AZM dan ditemukan kembali 32 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabhu di dalam kamar kos tersebut dan selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AZM dan membawanya bersama barang bukti ke Polres Morowali.
Setelah anggota melakukan penggeledahan menemukan 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 43,80 gram,” “kata Anton.
Anton menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa narkotika yang ditemukan oleh anggota Kepolisian saat melakukan penggeledahan diperoleh dari W yang berada di Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, dan dijual 1 gram seharga Rp.1.800.000.
Lebih jauh Anton menyebutkan untuk Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’ dan dipidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Norkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada oyat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidona denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),”tutup Anton.
Reporter: HARITS
Editor: NANANG