Polres Bangkep Tuai Apresiasi KPK Tuntaskan Korupsi di Bawaslu Balut

oleh -
Kompol Sugeng Lestari

PALU- Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) Polda Sulawesi Tengah baru-baru ini mendapatkan Apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), karena berhasil menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Bawaslu Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Dalam surat KPK RI tanggal 3 Maret 2023 ditanda tangani pimpinan KPK Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas penyelesaian penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Kasubdid Penmas, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, pihaknya turut memberikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Satreskrim Polres Banggai Kepulauan, dalam melakukan penegakkan hukum dugaan TPK.

“Tentunya kami juga turut berikan apresiasi atas keseriusan Polres Banggai Kepulauan dalam penegakkan hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Balut T.A 2019-2021,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis diterima MAL Online.

Ia mengatakan,saat ini berkasnya dinyatakan lengkap atau P.21, dan para tersangka dan barang buktinyapun sudah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

“Semoga apresiasi pimpinan KPK RI ini dapat memotivasi para penyidik Tipikor dalam menangani berbagai dugaan kasus Korupsi di Sulteng, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polda Sulteng dan Polres jajaran,” pungkasnya.

Terpisah Kasatreskrim Polres Bangkep AKP Yoga Widata, menerangkan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan pada Bawaslu Banggai Laut merupakan hasil kerja tim unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkep,

“Saat awal penyelidikan dan penyidikan ternyata ditemukan adanya kerugian negara, sehingga kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Ini semua juga tidak terlepas dari dukungan bapak Kapolres Bangkep dan petunjuk arahan pembina fungsi tipikor di Polda Sulteng,”ujar Yoga.

Sebelumnya, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Rabu (1/3) pekan kemarin.

Kedua tersangka yakni Moh. Wardana (28) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sinari M. Tintis (37), yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Keduanya terseret dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pengawasan pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Banggai Laut (Balut) di Bawaslu Balut, 2020 silam. (IKRAM)