PALU, MAL – Redaksi Radar Sulteng menyiapkan langkah hukum terkait dugaan doxing dan intimidasi terhadap salah seorang wartawannya berinisial A yang diduga dilakukan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad), berinisial RN.

Kasus tersebut turut mendapat perhatian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu yang meminta dugaan doxing terhadap wartawan disikapi secara serius karena berkaitan dengan kebebasan pers dan kerja jurnalistik.

Pimpinan Redaksi Radar Sulteng, Barnabas Loinang, mengatakan persoalan bermula setelah pertemuan antara wartawannya dan RN pada 24 September 2026. Pertemuan tersebut membahas pemberitaan mengenai program pencegahan tuberkulosis (TBC) dalam program BERANI Magaya.

Menurut Barnabas, pemberitaan yang menjadi pokok persoalan telah memuat keterangan dari pihak FKM Untad sehingga redaksi menilai tidak ada kewajiban membuat berita klarifikasi baru sepanjang tidak ditemukan kekeliruan fakta.

“Berita itu sudah terklarifikasi. Semua bukti dan keterangan sudah ada di situ,” kata Barnabas, Jumat (25/09).

Barnabas menjelaskan, setelah pertemuan tersebut terjadi komunikasi antara pihak Radar Sulteng dan Untad. Dalam rangkaian komunikasi itu, wartawan berinisial A memperoleh nomor WhatsApp RN.

Persoalan kemudian berkembang ketika A menerima pesan WhatsApp dari RN pada 24 September 2026 sekitar pukul 20.27 WITA yang disertai tangkapan layar berisi informasi identitas pribadinya, termasuk statusnya sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untad.

Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 20.31 WITA, A menerima pesan berbunyi, “Sebagai mahasiswa Untad hati-hati ya A, masa depanmu masih panjang.” Pesan tersebut kemudian dihapus.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.39 WITA, A kembali menerima pesan dari RN yang berbunyi, “Sebagai Ibu hanya bisa menasihati setiap langkah harus hati-hati, Nak.”

A menyatakan tidak ingin menyimpulkan sendiri maksud dari rangkaian komunikasi tersebut. Ia menyerahkan penilaian mengenai apakah pesan tersebut merupakan nasihat, tekanan, intimidasi, atau bentuk lainnya kepada pihak berwenang dan penasihat hukum.

Menurut A, persoalan tersebut bukan masalah pribadi dengan RN, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik. Ia menegaskan Radar Sulteng tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai.

“Apabila persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik, kami berharap penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme yang tepat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

Barnabas mengatakan redaksinya juga menyiapkan langkah hukum atas dugaan serangan verbal terhadap wartawan tersebut. Ia mengungkapkan laporan sempat hendak diajukan ke Polda Sulawesi Tengah melalui kuasa hukum, namun belum diterima karena masih diperlukan penguatan saksi dan alat bukti.

“Somasi sudah ada. Paling lambat hari ini. Mungkin Senin kami lanjutkan laporan lagi ke Polda,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menilai dugaan upaya doxing terhadap wartawan perlu disikapi serius karena menyangkut kebebasan pers.

Menurutnya, persoalan menjadi lebih serius apabila pihak yang melakukan komunikasi mengetahui bahwa wartawan yang bersangkutan juga merupakan mahasiswa di lingkungan kampus yang sama.

“Ketika dekan itu mengetahui identitas jurnalis ini adalah mahasiswa, dia dengan relasi kuasanya mencoba juga untuk melakukan kembali intimidasi terhadap A lewat chat tersebut,” kata Agung.

AJI Palu menilai wartawan yang bersangkutan telah memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. Karena itu, Agung menegaskan wartawan tidak semestinya mendapat tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Ini bentuk dari pengekangan demokrasi dan juga kebebasan pers. Ini harus kita seriusi bersama,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari organisasi media. Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah, Andi Attas Abdullah, menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji penerapan Undang-Undang Pers terhadap tindakan yang diduga menghalangi kerja jurnalistik.

“Ini momen yang sangat tepat. Kita mengambil langkah-langkah hukum,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah, Abde Mari Kita, menilai kasus tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan pemahaman pejabat publik mengenai kerja jurnalistik dan komunikasi dengan media.

Di sisi lain, RN membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.

“Nggak ada itu pak,” jawab RN singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.