PALU- Tim Opsnal Unit Reskrim Palu Barat berhasil melakukan penangkapan lima orang tersangka, penganiayaan (pembacokan) terhadap Mahfud Safar (20), saat sedang berwafoto di Jembatan Lalove, Jalan Lalove, Kota Palu, Senin (31/5), pukul 23.45.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi: Nomor: LP-B/ 102/ VI/ 2021 /Sulteng/ Res-Palu / Sek-Palbar. Mereka yang ditangkap BA, FS, dan S (pengangguran) serta, TR dan MR (pelajar).
Dari Lima orang ditangkap tiga orang dijadikan tersangka BA, FS dan MR, sedangkan TR dan S sebagai saksi.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan berawal dari info Polsek Palu Selatan, pukul 00.30 WITA, dimana telah diamankan dua orang berboncengan yakni TR dan S, yang mengalami lakalantas di Palupi dengan membawa dua buah parang.
Kapolres mengatakan, setelah diintrogasi keduanya mengaku, bahwa sebelum laka lantas, yaitu senin 31 mei 2021 pukul 23.30 WITA keduanya bersama sepuluh orang temannya melakukan penganiayaan di jembatan Lalove wilayah Palu Barat.
“Mendapat info tersebut atas perintah Kapolsek Palu Barat Iptu Adi Ismanto, anggota Opsnal Palu Barat dipimpin Kanit Reskrim Polsek Palu Barat Aiptu I wayan Saskara menuju Polsek Palu Selatan untuk menjemput keduanya,” kata Kapolres ke pada Media ini Rabu (2/6).
Kapolres mengatakan, saat tiba di Polsek Palu Barat anggota Opsnal melakukan introgasi, hasil introgasi keduanya mengakui bahwa melakukan penganiayaan di jembatan lalove bersama sepuluh orang teman lainnya.
“Kemudian anggota opsnal Palu Barat mencari tahu keberadaan pelaku lainnya yaitu FS dan mengamankanya, saat diintrogasi FS mengakui melakukan pembacokan menggunalan parang terhadap korbannya Moh. Fikri dibagian pundak dan kepala, tapi mengenai helm,” sebut Kapolres.
Setelah itu kata Kapolres, anggota opsnal mencari pelaku lainnya dan mengamankan BA dan MR bersama barang bukti satu buah parang. Hasil interogasi keduanya bahwa BA, yang membacok korban Mahfud Syafar menggunakan parang di bagian bokong/pantat.
“Para pelaku melakukan penganiayaan secara tiba-tiba terhadap korbannya, tanpa ada masalah dan dipengaruhi minuman keras,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, para pelaku berjumlah 12 orang menggunakan empat motor pacal tiga, sedangkan, pelaku lainya melakukan pemukulan terhadap korban dan merusak dua unit motor korbannya.
“Dari tangan pelaku tiga buah parang disita sebagai barang bukti dan satu buah helm,” ujarnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP penganiayaan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara. Pisi poboko! (serapah Kaili, bagi pelaku perbuatan tercela).
Reporter: Ikram/Editor: Nanang