Persoalan penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong rasa-rasanya tidak sesederhana tata kelola organisasi. Terlalu sarat politik. Gampang sekali divonis untuk itu, karena terlalu banyak ganjalan pertanyaannya. Pertanyaan ini kepada PGRI Parimo, pun kepada PGRI Sulawesi Tengah sebagai pihak yang mencopot.

Jika memang PGRI Parimo beralasan menghadirkan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid pada Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parimo karena ingin mengambil contoh dari kebijakan pendidikan Kota Palu, bukankah itu terlalu jauh? Itu ranah antarpemerintah. Lebih patut bila Dinas Pendidikan setempat yang berhajat soal itu.  Kecuali dalam diskusi itu, PGRI Parimo menghadirkan pula pengurus PGRI Kota Palu sebagai narasumber yang menjelaskan tentang bagaimana mereka menerjemahkan kebijakan pemkotnya, maka itu lebih relevan.

Adanya Hadianto dalam gawean di luar Kota Palu, jelas akan memancing kecurigaan. Orang tahu, Hadianto Rasyid bukan sekadar pejabat birokrasi biasa. Sebagai figur yang masuk dalam deret kepala daerah populer di Sulteng, dia memikul dimensi politik yang kuat. Karena itu, menghadirkan Hadianto dalam forum internal organisasi PGRI, risiko nyatanya pasti berhadapan dengan kecurigaan terkait independensi organisasi.

Jika benar Ketua PGRI Parimo telah dua kali memberikan jaminan kepada Ketua PGRI Sulteng bahwa Hadianto tidak akan hadir, tetapi kenyataannya tetap hadir, tentu ada persoalan organisasi yang harus dijelaskan. Kenapa PGRI Parimo mesti kukuh mendatangkan Hadianto datang padahal sudah berjanji tidak bakal mendatangkan?

Namun, sikap PGRI Sulteng mempertanyakan pilihan narasumber “politisi” dengan menyimpulkan bahwa kehadiran yang bersangkutan merupakan pelanggaran berat, itu juga masih terlalu kabur. Apalagi jika materi yang disampaikan benar-benar berkaitan dengan pendidikan, pembangunan sumber daya manusia, kebijakan pemerintah daerah, dan peningkatan kualitas guru. Ini jelas tidak ada kepentingan politik praktis. Jadi kenapa PGRI Sulteng, sebegitu saklek tak boleh Hadianto?

Lalu tak kalah pentingnya. Apakah menghadirkan seorang wali kota sebagai narasumber dalam forum PGRI, setelah sebelumnya diminta dibatalkan, benar-benar merupakan pelanggaran berat, layak diganjar dengan pencopotan?

Tidak semua pelanggaran tata kelola otomatis merupakan pelanggaran berat. Dan tidak setiap pembangkangan terhadap arahan pimpinan harus berujung pada pencopotan. Apalagi PGRI bukan bukan organisasi yang semestinya menyelesaikan perbedaan sikap dengan logika komando. Kumpulan para guru ini adalah organisasi profesi yang hidup dari musyawarah dan representasi anggota. Jadi aneh rasanya, sebuah perbedaan pandangan berakhir pada penonaktifan pengurus.

Jadi harus jelas dan terang segala alas keputusan dari PGRI Sulteng. Manakah tata kelola, kepatuhan, loyalitas, etika, dan marwah organisasi yang berat pelanggarannya? Apa norma AD/ART yang secara spesifik dilanggar? Bagaimana mekanisme pemeriksaannya? Apakah pengurus yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan? Dan apakah sanksi penonaktifan memang merupakan sanksi yang proporsional dengan pelanggaran tersebut?

Dua sikap–harus mendatangkan dan tidak boleh mendatangkan Hadianto, jelas akan dibaca sangat politis. Sebab, ada atribusi politik yang melekat pada Hadianto. Maka Dua-duanya perlu menjawab dari perpektif yang kuat soal independensi organisasi. Sebab, kesimpulan tarik-menarik kepentingan politik lebih terkesan jelas.
Kasihan, di PGRI-nya.
PGRI organisasi profesi, bukan politik. Kalau PGRI manapun tidak kuat independensinya, maka perlu sekali melakukan introspeksi!