Perwakilan Masyarakat Tipo Laporkan Perusahaan Tambang ke Komnas HAM Sulteng

oleh -

PALU- Perwakilan masyarakat Tipo, Kota Palu, didampingi Front Rakyat Advokasi Sawit dan Tambang (FRAST) Sulawesi Tengah, mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu pada Kamis (26/09).

Mereka melaporkan praktik buruk perusahaan tambang galian C yang dianggap merugikan masyarakat di pesisir Palu Donggala. Perusahaan tersebut juga telah melaporkan tiga perwakilan masyarakat Tipo yang memperjuangkan lingkungan dan nasib masyarakat di wilayah tersebut.

Sebelumnya, tiga perwakilan masyarakat Tipo, yaitu Ketua LPM, Ketua BPD Desa Kalora, dan Ketua Dewan Adat Kalora, dilaporkan oleh PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) melalui Direktur Aditya Arif dan kuasa hukumnya, Muslimin Budiman. Perusahaan melaporkan ketiga perwakilan tersebut ke Polda Sulawesi Tengah dengan tuduhan menyebarkan fitnah bahwa aktivitas PT BAM menyebabkan banjir di Tipo. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/219/IX/2024/SPKT/PoldaSulteng.

BACA JUGA :  Terdakwa Pelanggar UU ITE Terkait Tambang Poboya Dituntut 9 Bulan Penjara

“Saya belum menerima surat panggilan dari Polda hingga saat ini, namun kami membaca di media bahwa kami bertiga telah dilaporkan ke Polda Sulteng. Oleh karena itu, kami meminta FRAST, dalam hal ini Ibu Eva Bande, untuk mendampingi kami melapor dan meminta perlindungan dari Komnas HAM Sulteng,” ujar Awal, Ketua LPM Tipo.

Awal menambahkan bahwa masyarakat di Tipo dan Watusampu telah berupaya keras untuk menyelamatkan lingkungan dari dampak aktivitas tambang galian C yang menyebabkan masalah kesehatan, seperti meningkatnya kasus ISPA dan banjir. Masyarakat berinisiatif membangun kekuatan untuk mendorong pemerintah menghentikan aktivitas tambang di pesisir Palu Donggala.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Gelar Upacara untuk Mengenang Tragedi G30S/PKI

Eva Bande, Koordinator FRAST Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa praktik perusahaan tambang yang menakut-nakuti masyarakat dengan melapor ke pihak keamanan merupakan cerminan buruknya industri di wilayah ini. “Praktik ini harus ditindak tegas oleh pemerintah kota Palu dan Pemerintah Sulteng. Kami akan melaporkan balik PT BAM dan kuasa hukumnya yang dinilai tidak memahami konteks hukum pidana dan mendorong kemunduran hukum di negara ini,” tegas Eva Bande.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG