PALU – Mahkamah Partai Golkar melalui surat Nomor: B-32/MP-Golkar/VIII/2017 meminta kepada pimpinan DPRD Kota Palu untuk menunda pergantian Ketua DPRD, sementara waktu. Penundaan itu menunggu hasil kajian dari sambil menunggu keputusan dari mahkamah partai, apakah prosesi pergantian ketua DPRD, dari Muh Iqbal Andi Magga kepada Ishak Cae sudah sesuai mekanisme yang berlaku atau tidak.
Surat Mahkamah Partai Golkar ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulteng dan Ketua Umum Partai Golkar.
Iqbal Andi Magga, Selasa (15/08), menyatakan, dengan keluarnya surat tersebut, maka semua pihak diharap dapat menahan diri dan menunggu proses di Mahkamah Partai Golkar.
Kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Partai Politik, telah diatur kewenangan Mahkamah Partai sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam partai, berkaitan dengan terjadinya sengketa antar anggota maupun pengurus partai.
“Jadi legal standing mahkamah partai diakui dalam tata hukum nasional kita,” tegasnya.
Lanjut dia, surat DPP Golkar yang dijadikan alasan oleh DPD Golkar Sulteng dan Kota Palu untuk melakukan PAW Ketua DPRD Kota Palu, kini masih menjadi objek sengketa.
Sebelumnya, Iqbal Andi Magga, bersikeras tidak mau turun dari posisinya sebagai ketua di gedung parlemen Jalan Muh Hatta itu. Pada beberapa sidang paripurna, Iqbal terlihat masih duduk di kursi Ketua DPRD, berjejer dengan para wakil ketua.
Iqbal bersikukuh mempertahankan jabatan itu, meskipun pihak DPRD sendiri telah menggelar sidang paripurna pergantian Ketua DPRD Kota Palu, beberapa waktu lalu.
Sidang paripurna itu merujuk surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulteng Nomor: 065/DPD I-ST/Golkar/VII/2017 tentang instruksi PAW (Pergantian Antar Waktu) Ketua DPRD Kota Palu, sebagai tindaklanjut Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar Nomor: B-1118/Golkar/V/2017 tentang pergantian Ketua DPRD dari Muh Iqbal Andi Magga kepada Ishak Cae.
Iqbal melalui kuasa hukumnya tengah mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan internal Partai Golkar ke Mahkamah Partai.
“Ini adalah hak konstitusi saya selaku kader Golkar, untuk mendapatkan keadilan atas kekeliruan kebijakan partai tersebut,” katanya. (YUSUF)