DONGGALA, MAL – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala pada Selasa (09/06) secara resmi menetapkan Direktur dan Kepala Seksi Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino sebagai tersangka dalam kasus korupsi PDAM Uwe Lino. Penetapan ini menyusul dugaan penyalahgunaan dana perusahaan yang merugikan negara.

Kedua tersangka yang kini ditahan adalah Himran, selaku Direktur PDAM Uwe Lino, serta Mega, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam, penyidik segera mengambil langkah penahanan terhadap keduanya.

“Kami hari ini menahan dua tersangka, Himran dan Mega. Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat formil dan non formil,” kata Kasi Pidsus Kajari Donggala, Rinto.

Rinto menambahkan bahwa kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka akan ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) yang berlokasi di Kabupaten Sigi.

Kasus korupsi PDAM Uwe Lino ini terungkap setelah sebelumnya Inspektorat Kabupaten Donggala menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah di PDAM Uwe Lino. Penyelidikan awal dari Inspektorat mengindikasikan adanya praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur.

Dugaan penyalahgunaan anggaran PDAM Uwe Lino tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga tahun 2025. Selama periode tersebut, terjadi serangkaian transaksi dan kebijakan keuangan yang kini menjadi fokus penyelidikan Kejari Donggala.

Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat Donggala, teridentifikasi adanya indikasi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp5 miliar. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi proses hukum yang kini berjalan.

Laporan hasil audit dan temuan kerugian negara tersebut kemudian diteruskan kepada Bupati Donggala untuk ditindaklanjuti. Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi PDAM Uwe Lino di wilayah tersebut.