Pengusaha Didorong Integrasikan Prinsip HAM dalam Bisnis untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

oleh -

Jakarta – Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam dunia usaha, khususnya bagi perusahaan di sektor transportasi. Menurutnya, perusahaan seperti Gojek, Grab, dan Blue Bird memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak para mitra mereka, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi.

“Para mitra pengemudi adalah bagian penting dari ekosistem bisnis. Penghormatan terhadap hak mereka, seperti hak untuk berbicara, mendapatkan informasi yang transparan, serta upah yang layak, harus menjadi bagian integral dari kebijakan perusahaan,” ujar Dhahana, Sabtu (31/8).

Sehubungan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa mitra pengemudi, Dhahana mengimbau agar perusahaan menaati Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku.

Dhahana menekankan bahwa perusahaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan harus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan mitra, seperti kondisi kerja yang layak, upah adil, dan akses jaminan sosial.

“Bisnis yang sehat harus mengutamakan dialog terbuka dan kolaborasi yang baik antara perusahaan dan mitra sebagai kunci mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ia juga berharap agar perusahaan di bidang transportasi melibatkan mitra mereka secara aktif dalam setiap perubahan kebijakan yang berdampak signifikan, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia.

Direktorat Jenderal HAM saat ini tengah bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan dalam penerapan prinsip HAM dalam bisnis sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.

“Kami berharap upaya ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkap Dhahana.

Mendukung pernyataan tersebut, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa penghormatan terhadap prinsip HAM adalah kewajiban bagi seluruh pelaku usaha. Ia menyebut bahwa Sulawesi Tengah, sebagai salah satu provinsi penyangga Ibu Kota Nusantara, memiliki peluang besar dalam dunia bisnis yang perlu dibarengi dengan perhatian terhadap prinsip HAM.

Reporter :**/IKRAM

“Kami akan memastikan bahwa sejak dini, bisnis di Sulawesi Tengah memperhatikan prinsip-prinsip HAM dalam operasional mereka, terutama dengan meningkatnya aktivitas bisnis di provinsi yang dikenal sebagai negeri seribu megalith ini,” kata Hermansyah.