PALU, MAL – Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, didampingi Sekretaris Daerah Irmayanti Pettalolo, menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/07).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid. Forum ini bertujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Inisiatif ini menekankan pentingnya upaya Pencegahan Korupsi Pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah daerah mendorong penerapan langkah-langkah strategis. Tujuannya adalah mencegah potensi korupsi pada sektor pertanahan yang selama ini memiliki tingkat kompleksitas tinggi dalam layanan publik.
Sejumlah agenda prioritas dibahas, termasuk integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan pendaftaran tanah. Pembahasan juga mencakup integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Pemanfaatan data geospasial, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta penguatan pelaksanaan reforma agraria juga menjadi fokus rapat.
KPK menegaskan bahwa keberhasilan Pencegahan Korupsi Pertanahan memerlukan kolaborasi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terbuka, dan memberikan kepastian hukum. Hal ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Partisipasi Wali Kota Palu dalam rapat koordinasi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palu untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem yang semakin efektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. ***
