JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima barang hasil rampasan negara berupa satu bidang tanah seluas 1.335 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Mamboro. Aset tersebut memiliki nilai mencapai Rp204.205.000.
Pemberian aset secara resmi itu sebagai bagian dari upaya pemanfaatan barang rampasan negara agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasinya atas penyerahan aset tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.
“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana Pemerintah Provinsi,” ucap Gubernur Anwar Hafid, Rabu (29/4-2026).
Menurut Gubernur Anwar, tanah yang diterima itu merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. Pemerintah daerah akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan dengan baik agar dapat mendukung berbagai kebutuhan pembangunan di Sulawesi Tengah.
Ia memastikan aset tersebut akan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat serta dimanfaatkan secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi warga Sulteng.
Menurutnya, keberadaan aset itu diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan daerah, termasuk peningkatan fasilitas publik dan kebutuhan strategis lainnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.**

