PALU, MAL– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi melayangkan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas pencabutan status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.
Surat tersebut merupakan respons atas Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang membatalkan penetapan Sulawesi Tengah sebagai penyelenggara FORNAS IX.
Dalam surat keberatan itu, pemerintah daerah menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tuan rumah.
Menurut Pemprov Sulteng, penetapan sebagai penyelenggara FORNAS telah melahirkan hak dan kewajiban bagi seluruh pihak. Sejak ditunjuk sebagai tuan rumah, berbagai persiapan disebut telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.
Pemerintah daerah juga menilai proses pencabutan tidak mencerminkan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance). Pasalnya, daerah mengaku tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, aspek keamanan, maupun dukungan penyelenggaraan yang menjadi dasar evaluasi.
Selain mempersoalkan aspek prosedural, Pemprov Sulteng menilai pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun material. Keputusan tersebut dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, sekaligus mengakibatkan kerugian atas waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dicurahkan selama proses persiapan.
Pencabutan itu juga disebut berdampak terhadap perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang sebelumnya telah diselaraskan dengan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.
Melalui surat tersebut, Pemprov Sulteng meminta KORMI Nasional mencabut Keputusan Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027, serta membuka ruang dialog resmi bersama KORMI Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan waktu 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan tersebut. Jika tidak ada respons hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Pemprov Sulteng menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.
Hingga berita ini diterbitkan, KORMI Nasional belum memberikan tanggapan resmi atas surat keberatan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang.***
