DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melaunching Peraturan Bupati (Perbup) tentang Keamanan Pangan Segar Asal Tanaman (PSAT) Gemar Pangan Lokal dan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Pangan Lokal, Senin (30/11).
Menurut Bupati Donggala, Kasman Lassa, pembangunan ketahanan pangan di Kabupaten Donggala mengacu kepada visi “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Donggala yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri dan Berkarakter dengan Berpijak pada Nilai Kearifan Lokal”.
Sehingga, kata dia, untuk mewujudkan ketahanan pangan, maka ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kebutuhan pangan, distribusi pangan dan produksi pangan.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam mewujudkan ketahanan pangan, tentunya harus melewati berbagai permasalahan dan tantangan, seperti produksi yang terbatas, kompotensi lahan, perubahan iklim, stabilitas harga dan pasokan pangan.
Kata dia, dengan adanya kondisi seperti itu, maka Pemerintah Kabupaten Donggala melakukan langkah strategis dengan mengeluarkan dan menetapkan Perbup Nomor: 21 Tahun 2020 tentang PSAT, Perbup Nomor: 22 Tahun 2020 tentang Gemar Pangan Lokal dan Perbup Nomor: 23 Tahun 2020 tentang P2KP Berbasis Pangan Lokal Tingkat Kabupaten Donggala.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tengah, Abdullah Kawulusan, menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut antara lain yaitu untuk penyediaan pangan alternatif sebagai sumber karbohidrat lokal yang beragam dan untuk mewujudkan SDM yang sehat, aktif dan produktif melalui kecukupan pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay