PALU – DPRD Kabupaten Morowali Utara mendorong pemerintah daerah mempercepat proses penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan PT ANA. Persoalan tersebut hingga kini masih dalam tahap verifikasi di tingkat desa.
Anggota Komisi I DPRD Morowali Utara, Yaristan Palesa mengatakan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak atas lahan yang disengketakan. Penentuan status dan batas lahan harus melalui proses administrasi dan verifikasi oleh pemerintah.
“DPRD sebatas mengawal proses yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat. Kami kawal terus sampai selesai,” ujarnya, saat bersilaturahmi dengan insan pers di Kota Palu, Selasa.
Ia mengatakan, DPRD bersama pimpinan DPRD telah beberapa kali melakukan pertemuan dan memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan tetap memiliki jalur hukum apabila tidak menerima hasil proses penyelesaian di tingkat pemerintah.
“Kalau masyarakat tidak menerima, silakan proses hukum. Ada perdata, ada pidana. Jangan mendorong pemerintah atau DPRD menentukan bahwa ini tanah siapa, karena kami tidak punya kewenangan untuk itu,” katanya.
Terkait proses Hak Guna Usaha (HGU) PT ANA, ia menjelaskan pemerintah daerah telah membentuk Tim 9 melalui surat keputusan bupati. Tim tersebut melibatkan sejumlah unsur yang berkaitan dengan proses verifikasi dan administrasi pertanahan.
Ia menilai proses tersebut semestinya dapat berjalan lebih cepat apabila seluruh unsur dalam Tim 9 bekerja secara terjadwal dan terkoordinasi.
“Semua sudah ada di situ. Dari pemerintahan, perizinan, sampai BPN. Kalau bekerja secara teratur dan terjadwal, sebenarnya bisa cepat selesai,” ujarnya.
Namun, proses HGU saat ini masih menunggu validasi di tingkat desa. Salah satu syarat penting dalam proses HGU adalah memastikan lahan dalam kondisi clear and clean, termasuk tidak terdapat sengketa, pendudukan, maupun persoalan lain yang dapat menghambat proses.
Ia berharap pemerintah daerah mempercepat proses tersebut agar persoalan lahan antara masyarakat dan PT ANA tidak terus berlarut.
“Harapan kami pemerintah mempercepat proses HGU supaya sengketa tanah antara masyarakat dan PT ANA ini bisa selesai,” katanya.
Persoalan semakin kompleks setelah adanya proses verifikasi kembali terhadap lahan dalam program penyediaan lahan plasma. Sejumlah masyarakat disebut mempersoalkan luasan lahan yang disiapkan karena dinilai belum mencukupi.
Proses validasi terhadap lahan tersebut kini masih berlangsung di tingkat desa.
DPRD menegaskan akan terus mengawal proses tersebut, namun penyelesaian mengenai hak kepemilikan lahan tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.
