PALU, MAL – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah (YLK Sulteng) Salman Hadiyanto mengapresiasi sejumlah penghargaan yang diraih Pemerintah Kota Palu terkait mutu Pelayanan Publik Kota Palu.
Apresiasi ini disampaikan dalam acara Konsultasi Publik bersama puluhan pelaku UKM di Palu, Senin (29/6).
Salman menyoroti beberapa penghargaan bergengsi yang menjadi bukti kualitas Pelayanan Publik Kota Palu. Ia menyebut Kota Palu menjadi satu-satunya daerah yang menerima penghargaan terkait layanan publik dari Kompas TV.
“Dari ratusan kota di Indonesia, hanya Kota Palu yang mendapatkan penghargaan terkait pelayanan publik dari Kompas TV,” kata Salman Hadiyanto.
Selain itu, Pelayanan Publik Kota Palu juga menerima penghargaan dari Ombudsman RI dengan kategori pelayanan berkualitas tinggi.
Kata dia, penilaian Ombudsman menunjukkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Palu telah melaksanakan pelayanan berkualitas.
“Penilaian dari Ombudsman RI menunjukkan bahwa semua OPD di Kota Palu telah melaksanakan pelayanan yang berkualitas,” jelas Salman.
Kota Palu juga mengungguli daerah lain di Sulawesi dalam penghargaan pelayanan publik. Pencapaian ini, menurut Salman, perlu diapresiasi sebagai hasil kerja Wali Kota Hadianto Rasyid dan jajarannya dalam meningkatkan Pelayanan Publik Kota Palu.
Salman menambahkan bahwa Pelayanan Publik Kota Palu diatur dalam undang-undang. Aparat pemerintah yang tidak melaksanakan pelayanan dengan baik dapat dikenai sanksi.
Sanksi tersebut berupa hukuman tertulis, pemotongan gaji, hingga penundaan kenaikan pangkat bagi yang bersangkutan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelayanan publik yang tidak memuaskan.
Pelaporan harus berdasarkan fakta dan dilakukan setelah mengetahui standar pelayanan yang berlaku.
“Untuk melakukan pelaporan terhadap pelayanan publik yang kurang baik, kita harus mencari tahu terlebih dahulu standar pelayanannya seperti apa,” ujar Salman.

